MenaraToday.Com - Labura :
Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil meringkus pelaku penggelapan yang dilakukan oleh seorang karyawan minimarket di wilayah Kecamatan Bilah Hulu. di Kota Sibolga, Minggu (12/10/2025) malam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin, S.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial DWS (25) alias Deden, warga Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan setelah menggelapkan uang hasil penjualan toko tempatnya bekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Jalan Ampera, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Sibolga Sambas, kami berhasil meringkus pelaku di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, ” ujar Iptu Aswin
Iptu Aswin menambahkan dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika perwakilan manajemen Alfamart, melaporkan hilangnya uang toko pada Jumat (10/10/2025) pagi. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil uang dari dalam brankas toko sebelum melarikan diri membawa kunci, handphone toko, serta sejumlah dokumen.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 2 unit handphone (Samsung dan Oppo), 7 buah kunci toko, 22 lembar bon faktur toko, 1 potong baju warna hijau muda, dan uang tunai sebesar Rp640.000,-. Sementara itu, pihak Alfamart mengalami kerugian materi sebesar Rp108.678.913,-.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh Ipda Syafrudi Alamsyah, S.Sos. melakukan pengejaran ke wilayah hukum Polres Sibolga. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Redi Sinulingga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Greg)
