MenaraToday.Com - Tapsel :
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Kompol Muslim Amin dan Kasatresnarkoba AKP IR Sitompul, SH, MH memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.815.88 Gram di halaman Polres Tapsel, Kamis (2/10/2025) sekira pukul 10.00 Wib.
Dalam keterangan pers nya, mantan Kapolres Tanjungbalai ini menjelaskan barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dengan Laporan Polisi Nomor : LP/Al76/VI/2025/SPKTSATRESNARKOBA POLRES TAPANULI SELATAN POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 17 Juni 2025 dengan tersangka berinisial ST
"Tersangka kita amankan pada tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 06.50 Wib di Hotel Mitra Indah Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara dan barang bukti yang kita musnahkan ini sudah disisihkan dari sebagian barang bukti yang kita sita dan telah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ladang Lawas Utara." Jelas pria berpangkat dua melati di pundak ini.
Lebih lanjut perwira menengah kepolisian yang aktif memposting kegiatannya di Media Sosial ini menambahkan bahwa selama bulan Januari hingga September 2025 pihaknya telah mengungkap 97 kasus narkoba dengan jumlah 119 tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.192,28 gram dan narkotika jenis ganja seberat 10.612,84 gram.
"Dengan pemusnahan barang bukti ini kami jelaskan bahwa kami terus berkomitmen dan tetap konsisten untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sebab narkoba merupakan akar dari segala kejahatan dan kami meminta seluruh pihak agar dapat berperan serta membantu dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)" ujarnya.
Pantauan dilapangan sebelum dimusnahkan, barang bukti di lakukan pengecekan keabsahan sabu yang akan dimusnahkan oleh Kabid Labfor yang diwakili oleh Dr. Supiyani, M.Si l, kemudian barang bukti di blender lalu di buang ke septi teng.
Dalam pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H,. Kabid Labfor yang diwakili oleh Dr. Supiyani, M.Si, Kajari Padang Lawas Utara Dadi Wahyudi, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Jhony Harto, S.H, Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadhli, S.STP,. M.Si, Kabankesbangpol Padang Lawas Utara Muzni Lelo Halomoan Harahap, S.STP., M.Sip, Kepala Dinas Kesehatan Padang Lawas Utara Maralob Siregar, S.Sos, MM. Waka Polres Tapanuli Selatan Kompol Muslim Amin, S., Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H, Penasehat Hukum pelaku Tris Widodo, S.H., M.H dan PJU Polres Tapsel. (NN)