MenaraToday.Com - Asahan :
Personel UPPA Satreskrim Polres Asahan menahan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Kutilang Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kanit UPPA Ipda Rospita Nainggolan membenarkan penahanan terhadap pelaku.
"Benar, setelah menerima Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/787/X/2025/SPKT/Reskrim/Polres Asahan/Polda Sumut pada hari Senin (6/10/2025) kita langsung bergerak meringkus pelaku" ujarnya.
Rospita menambahkan aksi KDRT tersebut terjadi pada hari Minggu (5/10/2025) di salah satu rumah warga di Jalan Kutilang Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial N yang melaporkan suaminya berinisial HJ (45)
“Korban merasa keberatan atas tindakan kekerasan yang dialaminya, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa berawal dari adu mulut antara korban dan pelaku. Cekcok tersebut kemudian memuncak hingga pelaku menyeret korban dari kamar menuju pintu depan rumah. Tidak berhenti di situ, pelaku diduga menendang dan memijak tubuh korban berulang kali, serta memukul bagian pelipis kiri korban hingga mengalami bengkak dan memar di kaki sebelah kiri. Setelah laporan diterima, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Tersangka akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres Asahan dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (***)