MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada Sabtu (4/10/20225 ) pukul 22.25 Wib.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 1 orang pelaku berinisial K alias I (30) warga Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 buah plastik klip transparan dengan berat kotor 2,87 gram yang sempat dibuang keluar mobil.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang di didapat Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bahwasannya ada 1 unit mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi BK 1811 ZX yang diduga membawa narkotika narkotika jenis sabu.
Awalnya mobil tersebut berangkat dari arah Sei Kepayang menuju pusat kota , mengetahui hal itu petugas pun siaga di beberapa titik di pusat kota, namun setelah di ikuti, pelaku tidak memasuki pusat kota malah membelok ke kanan ke arah jalan Asahan dan menuju Menara Lima.
Petugas yang telah mengikuti pelaku sampai Simpang Menara Lima dan langsung memotong laju kendaraan Fortune degan melintangkan sepeda motor mengetahui pelaku akan belok kiri menuju jalan besar menuju Air Joman .
Pelaku langsung banting stir ke kiri dan melaju ke arah jalan Alteri seraya membuang satu bungkusan plastik hitam ke jalan dan berhenti di sebuah SPBU di jalan Alteri dan setelah di periksa diketahui berinisial K alias I
Petugas melakukan penggeledahan mobil tersebut dan di temukan barang bukti berupa 1 buah bong dan kaca pireks yang berada di dalam sebuah tas yang terletak di bangku tengah sebelah kanan mobil tersebut.
Tidak hanya itu, petugas membawa tersangka dan mobil tersebut ke tempat mereka membuang 1 bungkus plastik hitam tersebut, dan pada saat sampai di lokasi kemudian petugas menyuruh pelaku untuk membuka bungkusan plastik tersebut dan ditemukan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika jenis shabu.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke Mako Polres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (FM)