Terkait Dugaan Penggunaan Material Lumpur Pada Proyek Bernilai Milyaran Rupiah, Ini Tanggapan Ketua ASPEKINDO Asahan

MenaraToday.Com - Asahan :

Terkait proyek bernilai milyaran rupiah yang kuat dugaan menggunakan material lumpur yang dilakukan oleh rekanan dari PT. Anugerah Juni Arta Arif membuat Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO) Kabupaten Asahan, Ibnu Angga Pratama angkat bicara.

Saat dimintai keterangannya, Selasa (21/10/2025) Ibnu menyebutkan dalam pekerjaan konstruksi, terutama proyek jembatan yang bernilai milyaran rupiah harus sesuai dengan spesifikasi teknis/RAN sesuai dengan dokumen kontrak.

"Jika benar menggunakan material lumpur untuk penimbunan, maka itu tidak memiliki daya dukung (bearing capacity) yang memadai untuk konstruksi jembatan, dimana material seperti itu jelas telah mengalami penurunan (setlement), pencemaran struktural dan menyebabkan retakan atau amblasnya pondasi di kemudian hari, yang artinya penggunaan lumpur untuk timbunan jelas tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan berpotensi mengancam keselamatan konstruksi. Di sini jelas adanya  pelanggaran terhadap Spesifikasi Teknis," papar Ibnu.

Ibnu mengakui bahwa tindakan kontraktor yang menggunakan lumpur lokal dapat mengindikasikan adanya upaya penghematan biaya tidak sah (mark up atau korupsi material).

"Dengan nilai proyek mencapai Rp 5,45 miliar, penggunaan material murah seperti lumpur menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran dan tidak profesionalnya pelaksana proyek dan ini bisa masuk dalam kategori wanprestasi kontraktual atau bahkan tindak pidana korupsi konstruksi, karena dapat merugikan keuangan negara. Jika benar seperti itu maka ada indikasi kelalaian dan unsur kecurangan," ungkapnya. 

Untuk itu, sebagai pemerhati jasa konstruksi di Asahan, Ibnu merekomendasikan kepada Pemkab Asahan melalui Dinas PUTR Asahan untuk segera melakukan audit teknis lapangan.

"Jika terbukti menggunakan material tidak sesuai, kontraktor harus dikenai sanksi administratif hingga blacklist. Begitu juga dengan konsultan pengawas dan PPK harus dievaluasi, karena ini termasuk kelalaian pengawasan dan untuk itu masyarakat serta media perlu terus mengawal transparansi proyek publik untuk mencegah kerugian negara dan bahaya bagi pengguna jembatan di masa depan," jelasnya mengakhiri 

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sei Silau Tua Kecamatan Setia Janji menghentikan pengerjaan penimbunan yang dilakukan pihak kontraktor dari PT Anugrah Juni Arta Arif.  Hal ini dilakukan usai warga melihat langsung proses penimbunan menggunakan lumpur yang sengaja dikerok menggunakan escavator dari dalam parit berisi tumpukan sampah, tak jauh dari lokasi. 

"Ijin pak kades, alat kustop karna nimbunnya pake lumpur pak kades, banyak sampah. Dari sini pak ngambil tanah timbunnya, paret banyak sampah, lumpur," ucap salah seorang warga dalam video yang diperoleh, semalam. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama