MenaraToday.Com - Blitar :
Kepolisian Resor Blitar kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja keras dan penyelidikan intensif, jajaran Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), dan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Blitar yang dilakukan oleh satu orang pelaku,
18 kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan terjadi setelah pelaku keluar dari lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025 dan berhasil diamankan pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025 oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar di Jalan Raya Kandat Kabupaten Kediri dalam aksi kejar-kejaran akhirnya pelaku dilakukan tindakan tegas terukur.
"Pelaku berinisial D.A (28) warga Dusun Krisik, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone, 5 unit sepeda motor, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang saat ini masih dalam pencarian" jelas Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., saat menggelar press release Senin (13/10/2025).
Kapolres juga menjelaskan dalam setiap aksinya, pelaku membuang barang-barang hasil curian berupa handphone milik korban, sementara uang dan sepeda motor hasil kejahatan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya.
"Salah satu barang bukti, yakni sepeda motor MIO hasil pencurian dengan kekerasan atau perampasan di dalam hutan jati Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, ditemukan ditinggalkan oleh pelaku di dekat Pos Pangkalan Ojek Dusun Kalilegi, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, setelah sebelumnya digunakan dalam aksi penjambretan. Adapun modus operandi pelaku selain melakukan perampasan, yaitu memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertancap di kendaraan" jelas perwira menengah berpangkat dua melati di pundak ini..
Kapolres menambahkan hasil penyelidikan mengungkap bahwa D.A merupakan residivis yang telah 4 kali terlibat dalam kasus pencurian dan penjambretan.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Blitar dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Blitar.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi dengan cara menerapkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di sekitar rumah.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya. (Nanik)