MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Empat pelaku pencurian Air Conditioner (AC) masing-masing berinisial FAN alias P (39), J (33) dan MRN (30) warga Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, MK alias D (39) warga Gang Randu Lingkungan III Kelurahan Semulajadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai berhasil diringkus.personel Polsek Tanjungbalai Selatan pada hari Jumat (31/10/2025) sekira pukul 16.00 Wib.
Penangkapan para pelaku berasal dari adanya laporan korban yang diterima personel Polsek Tanjungbalai Selatan bahwa pada hari Selasa (28/10/2025) dini hari di sebuah Ruko di Jalan Pahlawan Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung , Kecamatan Tanjungbalai Selatan telah terjadi aksi pencurian AC milik seorang mahasiswa warga Jalan AIP II KS Tubun Kelurahan Pandau Hulu, Kita Medan.
"Peristiwa pencurian tersebut diketahui saat korban bangu tidur dan korban mendapati AC di kamarnya tidak berfungsi dan saat di lihat ternyata kipas AC outdoor miliknya telah hilang dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut" jelas Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Herwin kepada awak media, Senin (3/10/2025)
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi tentang identitas pelaku
"Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya tim menemukan keempat pelaku tanpa ada perlawanan dan saat diinterogasi ke empat pelaku mengakui telah mencuri AC milik korban dan saat di lakukan penggeledahan ditemukan 4 lembar kabun Outdoor AC 1 PK serta 1 buah tembaga AC yang telah dirusak, kemudian ke empat pelaku berserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk proses penyelidikan". Jelasnya. (FM)
