MenaraToday.Com - Malang :
Menjelang penutup tahun 2025, Polres Malang kembali menggencarkan operasi penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Malang. Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah penangkapan terduga pengedar rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bululawang, Kamis (27/11/2025).
Terduga pelaku diketahui bernama AS warga Desa Kasri, Kecamatan Bululawang. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 ball rokok ilegal merek Anker.
Meski demikian, informasi dari warga menyebutkan adanya dugaan bahwa pelaku tidak diproses lebih lanjut dan dilepas setelah membayar sejumlah uang yang disebut mencapai jutaan rupiah.
"Ditangkap kemaren malam di Desa Kasri, terkait rokok ilegal merk anker sebanyak 4 ball. Ini dimintai menyiapkan uang dan masih beli materai, " ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/11/2025).
Informasi ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan prosedur penanganan kasus oleh aparat terkait. Upaya konfirmasi dilakukan kepada Kanit 4 yang menangani perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit 4 belum memberikan respon saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (29/11/2025).
Publik berharap Polres Malang dapat memberikan penjelasan resmi untuk memastikan bahwa setiap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai integritas institusi. (Bonong).
