MenaraToday.Com - Serang :
Pemasangan tihang baru di RW 04 Desa Ranjeng kecamatan Ciruas diduga ada gratifikasi pada ketua RW dan pejabat setempat.menurut rumor setempat untuk memuluskan pemasangan tiang tersebut pengusaha mengucurkan anggaran sejumlah 48 juta rupiah yang di berikan kepada ketua RW 04 peruntukan kompensasi untuk RT RT dan RW seperti yang diterangkan pegawai yang memasang tiang.
Saat wartawan berusaha melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 04 tuk mengklarifikasi kebenaran tersebut namun pertanyaan wartawan hanya di baca dan tak di jawab.
Hasil wawancara wartawan dengan warga beberapa RT wilayah RW 04 beberapa warga dari RT yang berbeda tidak pernah di panggil rapat oleh RT dan tiba tiba ada pemasangan tiang.
"Kami tidak pernah dipanggil rapat pak, tapi-tiba ada pemasangan tiang pak". ucap warga pada wartawan.
Tanggapi hal tersebut Agus Warga Desa Ranjeng dan pegiat kontrol sosial mengatakan pada wartawan bahwa pemasangan tiang ini telah melanggar UU no 36 tahun 1999 dan perbup kabupaten serang no 38 tahun 2012 tentang pedoman pelayanan jasa pengawasan pengendalian menara dan tiang komunikasi perda kabupaten serang no 4 tahun 2016 tentang komunikasi informatika .
Saat wartawan mencoba berkomunikasi dengan Miftah selaku pemasang dari PT Miftah tak memberikan kejelasan hanya nanti kita ketemu dilapangan.
Bidang perijinan Kabupaten Serang secara wa menanggapi hal tersebut akan memanggil pihak pengusaha begitu pula kepala Haeropriyatna yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Serang dan kini menjabat Kepala DKBPPPA siap menjembatani kepada kadis Kominfo yang baru agar bekerja sama dengan cyber polda guna turun meninjau kelapangan. (Agus)
