Korupsi Pencairan Kredit Modal Usaha Tahun 2012, Analisis Kredit Bank Sumut Cabang Krakatau Di Tahan Jaksa

MenaraToday.Com - Medan :

Analisis Kredit pada Bank Sumut Cabang Krakatau berinisial IPL di tahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait kasus tindak korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. hA Group di PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Sumatera Utara pada tahun 2012 yang lalu.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmad Hasibuan kepada awak media menjelaskan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak penyidik Tipidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif.

"Berdasarkan hal pemeriksaan secara maraton, akhirnya penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, lalu penyidik menetapkan IPL sebagai tersangka dengan Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dan dalam fakta penyidikan diketahui pada tahun 2012, tersangka telah melakukan Mark up nilai agunan permohonan kredit, selain itu juga tersangka memalsukan data dan penyimpangan prosedur pemberian kredit ke Rekening Koran Seperi yang diatur dalam  Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum)" papar Indra, Kamis (13/11/2025)

Indra menambahkan bahwa dengan modusnya tersangka berhasil.mencairkan kredit modal usaha senilai Rp. 3 Milyar dan atas perbuatan tersangka, negara di rugikan sekitar Rp. 2.290.469.309,15. 

"Atas perbuatannya tersangka di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan dan pelaku kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana" paparnya. (Madhan)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama