Lanjutan Sidang Penjualan Barbut Sisik Trenggiling, Aipda AHS Dituntut 9 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 500 Juta

MenaraTodsy.Com - Asahan :

Setelah beberapa kali ditunda, akhirnya Pengadilan Negeri Asahan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Aipda AHS yang merupakan personel Polres Asahan dalam kasus penjualan sisik trenggiling, Selasa (25/11/2025)

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Asahan menuntut Aipda AHS penjara selama 9 tahun dan denda Rp. 500 juta 

"Berdasarkan uraian fakta yang kami kemukakan, bahwa unsur demi unsur telah terpenuhi dengan demikian kami berkeyakinan bahwa terdakwa AHS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkat dan atau memperdagangkan spesimen, bagian atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang di lindungi sesuai dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal maka terhadapnya harus dijatuhkan pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya". Tegas JPU dalam persidangan.

JPU juga menambahkan sebelum menyampaikan tuntutan pidana, JPU juga menyampaikan bahan pertimbangan yakni hal yang memberatkan adakah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dan Perbuatan terdakwa telah mengancam kelestarian jenis satwa yang dilindungi dan dapat merusak keseimbangan ekosistem.

"Proses perburuan penangkapan hingga pengambilan bagian tubuh dari trenggiling mencerminkan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar kesejahteraan hewan sehingga melanggar nilai etika ekologis dan konservasi dalam hukum Nasional dan Internasional. Bahwa terhadap terdakwa kejahatan satwa liar bertindak dengan niat dan kesadaran penuh, tidak sekadar karena ketidaktahuan tetapi karena adanya dorongan pasar dan keuntungan. Dan terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Hal-hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan berdasarkan uraian dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa  terbukti bersalah melakukan tindak pidana konservasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara ditambah denda sebesar Rp.500.000.000,- subsider 6  bulan penjara," kata JPU. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama