MenaraToday.Com - Simalungun :
Situasi keamanan di lingkungan PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Tinjowan menjadi sorotan publik. Seorang Komandan Pleton (Danton) keamanan dari PT Jaya Wira Manggala JWM, bernama Suratmin alias Sures, diduga positif mengandung zat Methamphetamine, narkotika jenis sabu, berdasarkan hasil tes urine internal perusahaan.
Informasi ini diperoleh dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya bahwa hasil tes urine menunjukkan Danton Suratmin alias Sures positif methamphetamine. Tes dilakukan dalam kegiatan pemeriksaan di Gedung Sitalasari, Kantor Distrik I Bah Jambi, Rabu (5/11/2025).
Hasil ini memunculkan keprihatinan serius, terutama karena yang bersangkutan menjabat sebagai komandan pleton penyedia jasa keamanan (provider) yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga aset perusahaan, bukan justru diduga melanggar disiplin berat dan aturan hukum.
Lonjakan kasus pencurian sawit sejak Suratmin alias Sures menjabat sebagai Danton, laporan pencurian sawit di Afdelling 1 sampai 6 disebut meningkat drastis.
Menurut sejumlah pekerja dan petugas lapangan, ratusan Tandan Buah Segar (TBS) dilaporkan hilang setiap bulan tanpa tindak lanjut yang jelas.
“ Beberapa bulan terakhir, pencurian semakin marak. Kadang tiap malam ada saja sawit yang hilang. Kami menduga pengawasan melemah,” ujar salah seorang karyawan lapangan, Kamis (6/11/2025).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengamanan di lingkungan kebun serta pengawasan pihak a PTPN IV terhadap provider keamanan yang bekerja sama dengan perusahaan.
Jika hasil tes urine terbukti sah dan final, maka yang bersangkutan dapat dijerat sanksi pemutusan kontrak kerja (PHK) dari pihak provider dan pemblokiran izin operasional di lingkungan PTPN IV.
Selain itu, kasus ini juga berpotensi berlanjut ke proses hukum, karena sesuai Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap penyalahguna narkotika golongan I (termasuk sabu) dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dari sisi manajemen, PTPN IV memiliki kebijakan zero tolerance terhadap narkoba dan berhak memberikan sanksi administratif berat, mulai dari pemutusan kerja sama dengan PT.Wira jaya manggala JWM, hingga rekomendasi blacklist provider jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau lalai mengawasi personelnya
Desakan Evaluasi Sistem Keamanan Aktivis dan pemerhati BUMN perkebunan di Simalungun, Rudi Sitanggang, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem kontrol internal.
“Kalau benar seorang Danton yang positif narkoba dibiarkan bertugas, wajar pencurian sawit marak. Ini bukan sekadar pelanggaran pribadi, tapi indikasi kegagalan pengawasan sistemik,” tegas Rudi.
Ia juga mendesak PTPN IV Regional 2 agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Jaya wira manggala JWM dan seluruh jajaran pengamanan di Unit Kebun Tinjowan, termasuk audit internal atas kerugian akibat pencurian sawit yang disebut mencapai ratusan tandan.
Manajemen diminta transparan, publik kini menanti sikap tegas manajemen PTPN IV. Jika dugaan ini benar, maka tindakan cepat dan transparan menjadi keharusan untuk memulihkan kepercayaan pegawai dan masyarakat sekitar kebun.
“Perusahaan harus terbuka. Jangan sampai kasus seperti ini ditutup-tutupi. Karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara melalui hilangnya produksi sawit milik BUMN,” tambah Rudi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Tinjowan dan PT Jaya Wira Manggala (JWM) belum memberikan keterangan resmi terkait status pemeriksaan maupun langkah sanksi terhadap yang bersangkutan. (HP)
