MenaraToday.Com - Malang :
Dugaan praktik penjualan bahan ajar kembali mencuat di lingkungan sekolah dasar. SDN Karang pandan 1 yang berada di wilayah Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diduga melakukan bisnis penjualan modul pembelajaran kepada peserta didik.
Berdasarkan penelusuran awak media, ditemukan adanya pengadaan modul pembelajaran yang dibeli oleh siswa. Modul tersebut disebut sebagai pengganti Lembar Kerja Siswa (LKS). Di antara informasi yang diterima, terdapat catatan harga untuk beberapa mata pelajaran per kelas.
Salah satu guru SDN Karang pandan 1, Riyanti Wijaya, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penggunaan modul merupakan pengganti LKS yang sebelumnya pernah digunakan.
“LKS tidak ada/ tidak di perbolehkan , sekarang diganti modul. Soal jumlah dan besarannya saya kurang tahu. Biasanya pembayarannya melalui paguyuban. Setelah itu pihak sekolah disetori untuk kemudian disampaikan ke Korwil. Soal tim ataupun detail pengelolanya saya kurang tahu. Jumlah siswa di sini sekitar 353 anak,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, awak media meminta penjelasan kepada Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Pakisaji. Seorang staf kepegawaian menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui adanya larangan penggunaan LKS, namun belum mendapatkan penegasan mengenai status modul pembelajaran.
“Kalau LKS dilarang, saya tahu. Tapi kalau modul pembelajaran dilarang atau tidak, saya tidak tahu dasar hukumnya. Sejak 2022 kami memang tidak menggunakan LKS,” jelasnya.
Staf tersebut juga menyampaikan bahwa jumlah peserta didik pada tingkat SD di Kecamatan Pakisaji sekitar 6.400 siswa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Suwadji, S.IP., M.Si, ketika dikonfirmasi terkait penggunaan modul pembelajaran sekaligus permintaan kontak Kepala Sekolah SDN Karangpandan 1, memberikan jawaban singkat.
“Iya, Pak. Untuk kepala sekolah saya tidak ada nomornya, silakan langsung ke sekolah,” saat di konfirmasi media menara today.com , menjawab aku punya akik pak bonong, ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah menerbitkan surat edaran tanggal 7 Juli 2025 Nomor 400.3.4.5/5402/35.07.301/2025 tentang Larangan Penjualan Buku Pembelajaran dan LKS di Satuan Pendidikan. Surat ini merujuk pada sejumlah regulasi, baik undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.
Di dalam edaran tersebut dinyatakan bahwa Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Komite Sekolah dilarang menjual buku atau melakukan pungutan biaya pembelajaran dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.
Menanggapi informasi ini, Zulham Akhmad Mubarrok, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Kita pastikan dulu kebenaran informasinya. Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti,” ujarnya singkat. (Bonong)

