Tembok Sekolah Maitreyawira Kisaran Akan Dibongkar, Kuasa Hukum Tuding Pemkab Asahan Tidak Dukung Dunia Pendidikan

MenaraToday.Com - Asahan :

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Asahan menerbitkan surat pemberitahuan pembongkaran tembok sekolah Maitreyawira yang berlokasi di Gang Setia Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat.

Surat pemberitahuan pembongkaran tersebut  tertuang dalam nomor : 300.1.2.1/2743/Satpol.PP/XI/2025, ditandatangani Plt Kasatpol PP Asahan Budi Limbong, dan ditujukan ke Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran. Pembongkaran rencananya akan dilakukan, Selasa (18/11/2025).

"Kita prihatin dengan surat yang dikeluarkan Satpol-PP, terkesan Pemkab Asahan tidak mendukung dunia pendidikan," ungkap kuasa hukum Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran Dr. Anderson Siringoringo SH, MH., di dampingi Awaluddin S.Ag, MH, dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).

Menurut Anderson, surat yang dikeluarkan Satpol-PP Asahan itu menimbulkan pertanyaan serius di mana keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan. Katanya, saat ini di Yayasan Pendidikan Maitreyawira ada ribuan siswa dari jenjang SD sampai SMA. 

Sekolah Maitreyawira Kisaran mempunyai misi mencetak generasi bangsa yang cerdas, disiplin dan berakhlak. 

"Namun, bukannya mendapat dukungan, justru pengembangan fasilitas pendidikan dihambat dengan alasan administratif yang tidak proporsional," ujarnya.

Anderson melanjutkan, dirinya heran melihat sikap Satpol-PP Asahan yang hanya fokus melihat tembok Sekolah Maitreyawira Kisaran, sebagai pembatas ruang lingkup sekolah menjadi objek pelanggaran perda. Padahal, masih banyak di Kabupaten Asahan khususnya di Kota Kisaran berdiri tembok atau bangunan tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Banyak tembok atau pagar melebihi tinggi 3 meter tanpa PBG berdiri. Tidak sedikit juga bangunan dan tembok tidak memiliki izin PBG maupun SLF berdiri di Asahan. Tapi mengapa hanya dunia pendidikan (Sekolah Maitreyawira Kisaran, red) saja yang terlihat mata tajam aparat. Bagaimana tempat hiburan malam, bangunan komersial dan gudang yang menyalahi peraturan, bukannya ditindak malah terkesan dibiarkan?," ucapnya.

Awaluddin menimpali, permasalahan Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran bukan bentuk penguasaan lahan, melainkan pengalihan gang dalam penataan akses demi keamanan siswa dan kelancaran lalu lintas Jalan Pramuka. 

"Langkah ini telah disetujui mayoritas masyarakat Lingkungan V Gang Setia dan warga sekitar sekolah, serta mendapat dukungan dari orang tua murid, guru maupun organisasi siswa," jelasnya.

Bangunan Legal

Melalui kesempatan ini, Anderson menegaskan bahwa bangunan tembok atau pagar Sekolah Maitreyawira Kisaran adalah bangunan legal. Menurutnya, terkait hal itu (tembok/pagar, red) pihak yayasan telah mengantongi PBG dengan nomor : SK-PBG-1.20919-22102025-003, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), nomor : SK-SLF-1.20919-22102025-001.

Lanjutnya, tindakan Satpol-PP sangat kontradiktif dengan semangat pemerintah untuk mendorong tata kelola pembangunan yang tertib administrasi. 

"Bagaimana mungkin bangunan yang telah mendapatkan PBG dan SLF resmi, justru diperintahkan untuk dibongkar. Ini ironi besar, bangunan legal diperlakukan seolah ilegal," sebut Anderson.

Anderson menambahkan, dalam penerbitan surat, Satpol-PP Asahan disinyalir tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU Bangunan Gedung, setiap pembongkaran wajib melalui tahapan formal yakni identifikasi, pengkajian teknis, hingga penerbitan surat penetapan pembongkaran oleh Dinas Teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

"Faktanya prosedur tidak dilakukan. Satpol-PP tidak bisa bertindak tanpa dasar teknis yang sah. Jika dipaksakan, ini merupakan penyalahgunaan kewenangan bukan kesalahan administrasi," tegasnya.

Karena itu, melalui surat Anderson meminta Bupati Asahan untuk menunda pelaksanaan pembongkaran sebelum ada penetapan resmi dari Dinas Teknis, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. 

Kemudian, membentuk tim verifikasi independen untuk meninjau kesesuaian bangunan dengan PBG dan SLF. Lalu, menunjukkan keberpihakan nyata terhadap dunia pendidikan, bukan hanya slogan dan peringatan Hari Pendidikan Nasional.

"Kita telah melayangkan surat terkait hal ini ke Satpol-PP dengan tembusan ke Bupati Asahan, Forkopimda, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kisaran Barat dan Lurah Tebing Kisaran. Pembongkaran bila dipaksakan merupakan tindak pidana, dan itu akan dilaporkan ke APH jika terlaksana," ucap keduanya kompak.

Anderson kembali menegaskan, agar Satpol-PP Kabupaten Asahan melakukan peninjauan ulang akan rencana tindakan pembongkaran. Karena jika memang peraturan mau ditegakkan, maka harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Ini seruan keadilan. Kami tidak menolak aturan. Kami hanya menolak ketidakadilan, jangan sampai sekolah menjadi korban kebijakan yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ingat, kita negara hukum dan menganut asas  Equality Before The Law, yaitu semua individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ucapnya.

Terpisah, Plt Kasatpol Kabupaten Asahan Budi Limbong, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025) membenarkan pihaknya ada mengirimkan surat ke Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran, perihal pemberitahuan pembongkaran tembok.

Budi menerangkan, surat diterbitkan menindaklanjuti surat Dinas PUTR Kabupaten Asahan Nomor : 300.1.2.1/1182, tanggal 4/11/2025, perihal rekomendasi pembongkaran bangunan pagar Sekolah Maitreyawira Kisaran, karena tidak sesuai PBG yang dimohonkan.

Ditanya, bahwa tembok atau pagar Sekolah Maitreyawira telah mengantongi PBG dan SLF?. Budi membenarkan hal tersebut. Namun, dirinya menjelaskan berdasarkan surat rekomendasi Dinas PUTR ada ruas tembok tidak termaktub dalam PBG maupun SLF.

Ditanya lagi, terkait ini pihak kuasa hukum Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran telah melayangkan surat penundaan pembongkaran. Bahkan, tim kuasa hukum akan melaporkan ke APH jika pembongkaran tetap dipaksakan, sebab merupakan perbuatan tindak pidana.

Menjawab ini, Budi menjelaskan pihaknya baru menerima surat Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran yang dikirim dari kantor hukum Dr Anderson Siringoringo SH, MH., dan rekan. 

Terhadap surat, dirinya akan mempelajari dan menelaah terlebih dahulu guna mengetahui dampak hukum ketika pembongkaran paksa dilakukan. Budi juga menolak apabila surat mereka diartikan tidak mendukung dunia pendidikan.

"Tidak menutup kemungkinan bisa dimediasi kembali, atau kemungkinan solusi lain. Adanya surat dari kuasa hukum Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran, kita akan pelajari dan secepatnya membalas surat tersebut," katanya. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama