Berulangkali Mangkir, Ucok Ibun Akhirnya Di Jemput Jaksa

MenaraToday.Com - Asahan :

Berulang kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri Asahan, akhirnya tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Asahan menjemput paksa terpidana berinisial SZM alias Ucok Ibon terkait tindak pidana pemalsuan surat.

Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismono melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heryanto Manurung menjelaskan Ucok Ibun diamankan di Jalan Karya, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Jumat (19/12/2025).

"Sebelumya kita telah berulang kali melakukan pemanggilan resmi, namun Ucok Ibun mangkin atau enggan memenuhi panggilan jaksa penuntut umum, sehingga kita melakukan penjemputan paksa dan tersangka langsung kita jebloskan ke dalam penjara" ujar Manurung.

Heryanto Manurung juga menjelaskan tersangka Ucok Ibon dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat. (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama