Diduga Korupsi Pengadaan Smartboard, Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi Ditahan Jaksa

MenaraToday.Com - Medan :

Diduga korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartbiard) tingkat SMP Se Kota Tebing Tinggi  TA 2024,  Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara periode 2024 Idham Khalid ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan pijak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (5/12/2025).

Dalam keterangan pers nya, Kejati Sumut Herli Siregar melalui Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, Jumat (5/12/2025) menerangkan dari hasil penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik menetapkan Idham Khalid yang merupakan Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi  sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup serta peran tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan pembelian Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 unit secara e-Katalok dari PT. G.E.E.P sebagai perusahaan reseller. Dalam hal ini tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam pengadaan barang dan jasa" jelas Indra Ahmadi Hasibuan.

Lebih lanjut Indra menjelaskan dalam hal ini Idham Khalid dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan serta untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan". Jelasnya (Madhan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama