Ditangkap Warga, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Honda Revo Diserahkan Ke Polsek Perdagangan

MenaraToday.Com - Simalungun : 

Polsek Perdagangan berhasil mengamankan  seorang pelaku pencurian sepeda motor Honda Revo yang terparkir dirumah warga disiang bolong berinisial SPS (24) warga Huta I, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun 

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi kepada awak media, Kamis (4/12/2025) menjelaskan bahwa pelaku telah mencuri sepeda motor Honda Revo bernopol BK 2599 WT milik T.T  Siahaan pada hari Kamis (14/8/2025) yang lalu  

"Peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban mendatangi rumah Ellis Sinurat untuk berkerja sebagai supir, sekitar pukul 12.30 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah Ellis sebelum mengantarkan Ellis ke Saribu Dolok dan saat korban kembali dari Saribu Dolok sekira pukul 17.30 Wib, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, kemudian korban mencoba mencari di berbagai tempat, namun tidak membuahkan hasil". Ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan dengan dibantu warga akhirnya pada hari Minggu (30/11/2025) akhirnya pelaku dapat ditemukan dan saat diinterogasi warga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Revo milik korban dan mengaku sepeda motor tersebut telah dijual pelaku.

"Mendengar pengakuan pelaku, akhirnya pada hari Senin (1/12/2025), korban membawa pelaku ke Polsek Perdagangan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan saat diinterogasi awal pelaku menyebutkan sepeda motor korban yang dicurinya sudah di jual ke daerah Batu Bara dan tanpa buang waktu, personel unit Reskrim langsung membawa pelaku menuju lokasi yang disebutkan pelaku dan akhirnya sepeda motor Honda Revo milik korban yang dicuri pelaku sejak bulan Agustus 2025 yang lalu  berhasil ditemukan" jelasnya.

AKP Ibrahim Sopi menambahkan dalam menjalankan aksinya pelaku mendorong sepeda motor korban dari teras kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

"Saat ini barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan sementara pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut". Jelasnya. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama