Majelis Hakim PN Kepanjen Jatuhkan Vonis Berbeda Kepada Para Terdakwa Kasus Pengeroyokan Di Rutan Polres Malang


MenaraToday.Com - Malang :

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dalam perkara pengeroyokan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang yang mengakibatkan korban meninggal dunia menuai sorotan. Dari total 25 terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda secara signifikan, 24 terdakwa divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sementara satu terdakwa lainnya, berinisial HP, hanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/12/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Benny Arisandi,S.H.,M.H., Gesang YM, S.H, M.H., dan Rakhmat Rysmin W.,S.H.

Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/12/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Benny Arisandi,S.H.,M.H., Gesang YM, S.H, M.H., dan Rakhmat Rysmin W.,S.H.

Perkara ini berawal dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi di dalam Rutan Polres Malang pada Kamis, 27 Maret 2025. Kasus tersebut kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/III/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Maret 2025. Penyidikan berlanjut dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/153/IV/2025/Reskrim tanggal 8 April 2025, serta pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Kepanjen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko, S.H., M.H., sebelumnya menuntut seluruh terdakwa dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara atas dugaan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pasal yang terbukti sama dengan tuntutan, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perannya sama-sama turut serta,” ujar Anjar saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (20/12/2025).

Namun demikian, majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan perbedaan lamanya pidana, khususnya terhadap terdakwa HP. Berdasarkan catatan persidangan, terdakwa HP juga diketahui pernah menjalani perkara pidana lain berdasarkan Putusan Nomor 138/Pid.B/2024/PN Kpn dengan pidana 4 bulan penjara serta Putusan Nomor 167/Pid.B/2025/PN Kpn dengan pidana 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

“Terhadap putusan tersebut kami menyatakan banding,” kata Anjar.

Saat dikonfirmasi, Hakim Gesang YM,S.H,M.H., menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memberikan keterangan substansi perkara karena terikat kode etik.

“Perkara sudah diputus. Karena saya bagian dari majelis, mohon maaf tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Silakan ke juru bicara PN Kepanjen,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Juru Bicara PN Kepanjen, Ihsan Ahmad, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus pada Kamis (18/12/2025). Ia menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, dan majelis hakim menyatakan 24 terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Perbedaan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada para terdakwa  didasarkan pada pertimbangan yuridis terhadap peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan. Dalam perkara tersebut, sehingga pertanggungjawaban pidananya dinilai berbeda. Putusan dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, apabila ada info yang kurang jelas dan ingin berkomunikasi lebih lanjut nanti kita dapat berkomunikasi dengan PN Kepanjen. Sementara terdakwa HP dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, dengan pidana 6 bulan penjara,” paparnya..

Meski proses hukum terhadap para pelaku telah diputus, perhatian publik kini mengarah pada aspek lain yang belum tersentuh. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait pertanggungjawaban aparat kepolisian yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengamanan Rutan Polres Malang tempat peristiwa tersebut terjadi.

Hingga berita ini ditayangkan belum terdapat keterangan resmi terkait evaluasi atau pertanggungjawaban pengelolaan dan pengawasan Rutan Polres Malang, lokasi terjadinya peristiwa tersebut. Aspek pengawasan tahanan masih menjadi perhatian publik dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama