Pelaku Curat Beserta Penadahnya Kompak Nginap Di Polsek Kualuh Hulu

MenaraToday.Com - Labura :

Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan beserta Penadahnya di lokasi berbeda.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan bahwa  pelaku berinisial RP (33) warga Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir dan Penadahnya berinisial HO (42) warga Dusun Kampung Lima Puluh, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.

"Keduanya di ringkus pada  hari Selasa (16/12/2025) sekira pukul 10.00 Wib di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Sedangkan pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (15/12/2025) sekira pukul 03.30 Wib di Kios milik Ramadhan Lumban Gaul (40) warga  Dusun Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan" jelas Ramadhan Hilal.

Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan peristiwa pencurian tersebut diketahui saat korban hendak berbelanja dan singgah di kiosnya yang berada di rumahnya untuk mengambil keranjang dan sepatu AP nya. Saat itu korban terkejut melihat pintu kiosnya dalam keadaan rusak 

"Setelah memeriksa kondisi kios, korban melihat sejumlah barang di kiosnya seperti 52 bungkus rokok dari berbagai merk dan satu jerigen BBM jenis pertalite sebanyak lebih kurang 32 liter sudah hilang dari kiosnya dimana korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 1.621.000,- dimana korban mencurigai bahwa pelakunya adalah RP dan pada hari Selasa pagi, korban berserta beberapa warga melihat RP sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 sambil membawa tas ransel. Kemudian korban bersama warga mengejar dan menghentikan pelaku. Setelah diperiksa, tas pelaku berisi jerigen berisi BBM Pertalite. Kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Kualuh Hulu" papar. Ramadhan.

Setelah menerima laporan tersebut, personel unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sebagian rokok hasil curian nya dijual kepada seorang penadah berinisial HO. Kemudian personel Unit Reskrim melakukan pengembangan dan mengamankan HO dan menyita 35 bungkus rokok berbagai merk. Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah tanpa nomor polisi serta 1 jerigen berisi BBM Pertalite berisi 32 liter" jelasnya seraya menyebutkan kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama