MenaraToday.Com - Asahan :
Kepolisian Resor Asahan memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba periode Agustus hingga September 2025 sebanyak 75 Kg dengan jumlah 6 orang tersangka dari 4 Laporan Polisi
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani didampingi Kasatresnarkoba AKP Mulyoto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan susah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan pemusnahan barang bukti ini kita telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba sebanyak 75 ribu jiwa" jelas Revi.
Pantauan di lapangan seluruh barang bukti sabu dimusnahkan ke mesin insinerator milik BNNP Sumut. (NN)

