MenaraToday.Com - Batanghari :
Proyek pembangunan Jembatan Pulau Betung Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi mulai memunculkan sorotan baru, bukan hanya terhadap pelaksanaan teknis pekerjaan, tetapi juga terhadap fungsi pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang melekat pada proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah bagian bangunan lama masih terlihat di area konstruksi jembatan baru. Kondisi ini memicu dugaan bahwa tahapan awal pekerjaan, khususnya pembersihan lokasi (site clearing), tidak dilaksanakan secara menyeluruh sebelum pembangunan dimulai.
Padahal, tahapan tersebut merupakan bagian penting yang umumnya telah dialokasikan anggarannya dalam perencanaan proyek yang dibiayai APBD.
Keberadaan struktur lama tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek telah berjalan sesuai mekanisme penggunaan anggaran daerah. Sebab, setiap item pekerjaan dalam proyek APBD seharusnya memiliki volume, metode, dan biaya yang terukur serta dapat diaudit.
Sorotan kian menguat setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batanghari menyatakan bahwa pekerjaan jembatan belum sepenuhnya selesai dan akan dilanjutkan pada masa pemeliharaan.
“Pekerjaan jembatan belum selesai dan akan berlanjut pada masa pemeliharaan,” ujar Kadis PUTR Batanghari saat dikonfirmasi media ini
Namun, pernyataan tersebut memunculkan persoalan baru dalam konteks pengawasan anggaran. Secara regulasi, masa pemeliharaan bukanlah ruang untuk menyelesaikan pekerjaan utama yang seharusnya tuntas pada tahap konstruksi.
Jika pekerjaan mendasar seperti pembersihan bangunan lama baru akan dilakukan pada masa pemeliharaan, publik berhak mempertanyakan kesesuaian antara realisasi fisik dengan pembayaran yang telah dilakukan dari APBD.
Kondisi ini menempatkan fungsi pengawasan APBD dalam sorotan. Pengawasan tidak hanya berada pada level pelaksana teknis, tetapi juga melibatkan konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengawasan internal pemerintah daerah. Setiap tahapan pekerjaan seharusnya diverifikasi sebelum dilakukan pembayaran termin, guna memastikan uang negara dibelanjakan sesuai progres dan spesifikasi.
Sejumlah pihak menilai, jika tahapan awal tidak dilaksanakan secara sempurna namun tetap dilakukan pembayaran, maka berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga kerugian keuangan daerah.
Oleh karena itu, transparansi dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, serta hasil pengawasan lapangan dinilai penting untuk dibuka ke publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun tim pengawas terkait item pembersihan bangunan lama, apakah telah dianggarkan, dibayarkan, atau akan dikerjakan ulang pada tahap pemeliharaan.
Publik berharap DPRD Kabupaten Batanghari sebagai lembaga pengawas APBD dapat menjalankan fungsi kontrolnya secara aktif, termasuk meminta klarifikasi dan melakukan peninjauan lapangan. Langkah tersebut dinilai penting agar proyek strategis daerah benar-benar memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keselamatan publik. (Arifin)
