Skandal Dugaan Pungli SKT di Desa Damuli Pekan: Pejabat Pengawas Labura Kompak Bungkam, Ada Apa?

MenaraToday.Com- Labura :

Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, kini menjadi sorotan hangat. Mirisnya, saat indikasi praktik haram ini mencuat ke permukaan, jajaran pejabat pengawas yang seharusnya bertanggung jawab justru menunjukkan sikap bungkam secara serempak. Rabu (31/12/25)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, masyarakat yang mengurus SKT di Desa Damuli Pekan dibebankan biaya administrasi ilegal. Bahkan, oknum perangkat desa diduga sempat menolak memproses berkas milik warga hanya karena tidak ditemukan "Uang Administrasi" di dalam map surat yang diajukan.

Kepala Desa Damuli Pekan saat dikonfirmasi langsung terkait dugaan instruksi pungutan tersebut tidak memberikan klarifikasi maupun bantahan. Sikap diam sang Kades memperkuat dugaan bahwa praktik ini terjadi secara sistematis atas sepengetahuan pimpinan desa.

Upaya pencarian informasi tidak berhenti di tingkat desa. Namun, tembok besar justru ditemukan di tingkat kabupaten. Camat Kualuh Selatan, saat dimintai tanggapan terkait tindakan perangkat desa yang menolak melayani warga, lebih memilih untuk tidak merespons.

Setali tiga uang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Labura, yang memiliki kewenangan pembinaan desa, juga menutup ruang konfirmasi. Begitu pula dengan pihak Inspektorat Labura selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Sebagai ujung tombak pengawasan, Inspektur Inspektorat justru terkesan tak berdaya memberikan tanggapan atas persoalan ini.

Kritik pedas juga mengarah ke Bagian Hukum Setdakab Labura. Kabag Hukum, Zahidah Hafni Siregar, SH, tidak menjawab pertanyaan media mengenai landasan hukum biaya administrasi SKT. Bungkamnya perumus peraturan daerah ini menimbulkan asumsi liar bahwa tidak ada regulasi yang mendasari pungutan tersebut, sehingga patut diduga sebagai pungli.

Bungkamnya lima pejabat lintas instansi ini mencerminkan lemahnya komitmen pemberantasan pungli di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Publik kini bertanya-tanya apakah pungli telah menjadi tindakan yang "melekat" dan dinormalisasi dalam setiap pengurusan administrasi di daerah ini.

Keresahan ini semakin memuncak di tengah isu hangat di media sosial mengenai indikasi pungli pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga sedang menghebohkan publik Labura.

Meskipun kelima pejabat terkait memilih bungkam, harapan kini bertumpu pada Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, SE, MM. Masyarakat berharap Bupati tidak ikut berdiam diri dan berani mengambil langkah nyata serta memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang membiarkan praktik pungli merajalela.

Publik menunggu ketegasan pemimpin daerah agar citra Bumi "Basimpul Kuat Babontuk Elok" yang dikenal dengan jargon Labura Hebat tidak tercoreng oleh ulah oknum yang mengejar keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat. (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama