MenaraToday.Com - Labura :
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi pertanahan di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kian menjadi sorotan publik. Ironisnya, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru berujung pada sikap bungkam para pejabat terkait secara berjamaah. Minggu (21/12/2025).
Kepala Desa Damuli Pekan berinisial MRT memilih menutup diri dan tidak memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi berulang kali terkait dugaan kutipan uang administrasi kepada warga yang mengurus tanda tangan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Sikap tertutup tersebut ternyata diikuti oleh jajaran pengawas di atasnya. Camat Kualuh Selatan, Suhedi, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labura, M. Nur Lubis, juga enggan memberikan tanggapan saat dimintai klarifikasi mengenai dugaan pungli tersebut.
Bungkamnya para pejabat ini memicu spekulasi kuat di tengah masyarakat bahwa praktik pungli dalam pengurusan administrasi di Labura telah mengakar dan disinyalir menjadi semacam “tradisi” yang dibiarkan berlangsung. Tidak adanya tindakan tegas dari pejabat pengawas mengindikasikan bahwa praktik ilegal tersebut seolah dianggap lumrah.
Pembiaran ini dinilai sangat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Selain membebani masyarakat, sikap abai aparat negara juga bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam memberantas pungli di sektor pelayanan publik.
Padahal, secara hukum, praktik pungutan liar memiliki konsekuensi pidana berat. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Tidak hanya pelaku utama, pejabat pengawas yang mengetahui namun membiarkan pelanggaran terjadi juga berpotensi dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang penyelenggara negara menarik biaya di luar ketentuan resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian dari jabatan.
Sikap diam para pejabat Labura tersebut bukan hanya melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama, yang membuka ruang pertanggungjawaban hukum lebih luas. (Ngatimin)
