MenaraToday.Com - Malang :
Pihak Polres Malang masih bungkam terkait dugaan tangkap lepas pengedar rokok ilegal sebanyak 4 bal dengan merek Anker di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang pada hari Kamis (27/11/2025).
Sontak saja dugaan tangkap lepas ini menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa pelaku berinisial AS warga Desa Kasri, Bululawang dilepas pihak Polres Malang setelah memberikan tebusan sejumlah uang
Terkait kabar dugaan tangkap lepas ini, pemerhati hukum Moch Geng Wahyudi, SH, M.M.Hum yang juga Ketua Pembina LPK-PK Provinsi Jawa Timur sekaligus Dewan Pembina YLBH LPK-PK menjelaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran cukai memiliki aturan khusus yang bersifat lex Specialis derogat legi generalis.
"Kasus ini sudah masuk dalam kasus yang memiliki aturan khusus yang bersifat lex Specialis derogat legi generalis yang artinya Undang Undang Khusus dengan mengesampingkan Undang-Undang Umum. Ia merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menempatkan aparat Bea Cukai sebagai ujung tombak penindakan segala pelanggaran atau kejahatan bidang cukai. Maka sejatinya, penegakan hukum di bidang cukai menjadi kewenangan aparat Bea Cukai. Jika siapapun menemukan atau menangkap tangan pelanggaran cukai, sesuai Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan PP 27 Tahun 1983, seharusnya segera menyerahkan kepada penyidik PPNS Cukai,” ujarnya kepada awak media, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan bahwa Polri juga memiliki peran sebagai Korwas PPNS, sehingga koordinasi dan prosedur penanganan perkara harus berjalan sesuai aturan.
“Kesimpulannya, jika ada oknum yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur dengan dalih penegakan hukum, maka hal itu dapat dinilai sebagai sebuah kekeliruan. Harapan saya, aparat penegak hukum mampu mendudukkan persoalan ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku” tegasnya.
Sementara itu ketika hal ini di konfirmasi kepada pihak Polres Malang namun pihak Polres Malang belum memberikan penjelasan dan hingga berita ini diterbitkan Kasatreskrim Polres Malang belum memberikan tanggapan terkait dugaan tangkap lepas pelaku pengedar rokok ilegal ini.
Sebelumnya, Senin (1/12/2025 awak media juga telah mengkonfirmasi Kanit 4, namun belum juga mendapatkan respons, malah Kanit 4 mengajak wartawan untuk bertemu hari Kamis mendatang.
“Hari Kamis besok bisa ke Polres. Saya masih ada kegiatan di Jogja, hari Kamis ya"Tulisnya. (Bonong).
