MenaraToday.Com - Pandeglang :
Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang resmi membatalkan rencana audiensi dengan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 13.00 WIB di Kantor Balai TNUK Labuan. Pembatalan tersebut tertuang dalam surat bernomor 0383.DPC-AMIRA/PDG/12/2025 yang ditandatangani Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat.
Audiensi tersebut rencananya akan membahas isu terkait pemindahan Badak Jawa Musofa di kawasan TNUK yang berakhir mati, yang sebelumnya menjadi perhatian publik serta komunitas pemerhati lingkungan. Namun, menurut keterangan resmi, audiensi dibatalkan karena pihak AMIRA telah menerima surat jawaban resmi terkait pertanyaan yang akan disampaikan.
Audiensi itu semula akan dihadiri 11 perwakilan dari berbagai organisasi dan media, termasuk di antaranya, Rohikmat (Ketua DPC AMIRA Pandeglang), L. Irawan (Sekretaris DPC GWI Pandeglang), Marsuni (Ketua Komunitas Pemerhati Lingkungan), Iwan Suhawan (Radar Nusantara), Asep Ari Iqbal (MOI), Azima (Banselpos.com), Jajang (Alpawolfnews.com), M. Taufik (Dimensipost.com), Burhandudin (Redaksi-one.com), TB. E Saeful (Ketua DPC GMAKS Pandeglang), dan Ofat Sofwatudin (Ketua Yayasan OFORA Indonesia).
Dalam surat pembatalan tersebut, AMIRA turut menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kerja sama pihak Balai TNUK serta menyampaikan tembusan kepada Gubernur Banten, Kepala DLHK Banten, Bupati Pandeglang, dan Ketua DPRD Pandeglang.
Sementara itu, ketua Yayasan OFORA Indonesia, Ofat Sofwatudin mengatakan, dirinya tidak mengetahui perihal adanya rencana audiensi yang digagas oleh AMIRA.
"Terkait apa ya? Gak ada konfirmasi," jawabnya singkat.
Dalam keterangannya, Ofat menanggapi surat yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AMIRA Pandeglang dengan Nomor: 0382.DPC-AMIRA/PDG/11/2025, tertanggal 28 November 2025, mengenai permohonan audiensi dan yang sebelumnya telah diteruskan kepada pihak Yayasan Konservasi OFORA Indonesia, pihak yayasan resmi memberikan klarifikasi.
"Dalam pernyataan tertulis, Yayasan Konservasi OFORA Indonesia menyampaikan beberapa poin klarifikasi sebagai berikut, bahwa pertama, Yayasan Konservasi OFORA Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjalin kerja sama dengan DPC AMIRA Pandeglang dalam bentuk kegiatan apa pun. Kedua, secara pribadi, pihak Yayasan mengaku tidak mengenal saudara Rohimakt, yang disebut sebagai Ketua DPC AMIRA Pandeglang dalam surat tersebut. Ketiga, pencantuman nama dan lembaga Yayasan Konservasi OFORA Indonesia dalam surat permohonan audiensi tersebut tidak pernah melalui proses konfirmasi kepada pihak yayasan, dan terakhir, terkait permohonan audiensi yang dimaksud, hingga saat ini Yayasan Konservasi OFORA Indonesia belum pernah menerima surat undangan resmi dari DPC AMIRA Pandeglang sebagai pihak pengundang," ungkapnya.
Ofat menambahkan, pihak Yayasan Konservasi OFORA Indonesia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi di lapangan dan mencegah potensi kesalahpahaman di kemudian hari.
Kematian Badak Jawa Musofa menjadi isu yang disoroti masyarakat dan aktivis lingkungan, mengingat spesies tersebut masuk kategori sangat terancam punah. Publik berharap proses penanganan konservasi dapat dilakukan secara lebih transparan serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) terkait kasus kematian Badak Jawa bernama Musofa yang diduga terjadi setelah proses pemindahan di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
Surat dengan nomor 0382.DPC-AMIRA/PDG/11/2025 yang ditandatangani Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat, tertanggal 28 November 2025, diterima oleh pihak terkait dan rencananya audiensi akan dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 13.00 WIB di Kantor Balai TNUK Labuan.
Dalam surat tersebut AMIRA menyampaikan bahwa proses pemindahan badak Jawa Musofa diduga mengakibatkan kematian satwa langka tersebut, dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Balai TNUK.
“Diduga Pihak Balai TNUK melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, perihal pemindahan Badak Jawa Musofa di Taman Nasional Ujung Kulon berakhir mati,” tulis poin Grand Issue dalam surat itu.
AMIRA juga menilai adanya dugaan kelalaian dalam proses pemindahan hewan endemik yang sangat dilindungi tersebut.
Audiensi rencananya akan dihadiri 11 peserta yang terdiri dari pengurus AMIRA, aktivis lingkungan, media, dan organisasi masyarakat. Mereka menuntut penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Musofa.
“Kami meminta kejelasan terkait proses pemindahan Badak Jawa Musofa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Rohikmat dalam pernyataan tertulisnya.
Surat tembusan juga disampaikan kepada Gubernur Banten, Kepala DLHK Banten, Bupati Pandeglang, Ketua DPRD Pandeglang serta sejumlah lembaga dan media. (ILA)
