12 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Bernilai Rp. 43,7 M Di Batu Bara Bakal Disidangkan

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp43.741.113.887 telah memasuki tahap penuntutan. Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi melimpahkan 12 tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Negeri Batubara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Fransisco Tarigan SH MH, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyatakan, proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada awal Januari 2026.

“Tahap 2 dilakukan awal Januari 2026 lalu,” ujar Fransisco melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (19/1/2026).

Ditanya soal status penahanan, Fransisco menegaskan seluruh tersangka masih ditahan. 

“Seluruh tersangka masih ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” katanya.

Ia menjelaskan, berkas perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan karena JPU masih menyusun surat dakwaan. “Belum diajukan ke pengadilan, karena mempersiapkan dakwaan,” ucap Fransisco.

Sebelumnya, Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Husairi SH MH, dalam siaran pers menyampaikan penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan 12 tersangka secara bertahap di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Penetapan tahap pertama dilakukan Jumat (29/8/2025) malam dengan 8 tersangka, terdiri dari 7 pihak rekanan (kontraktor) dan 1 pejabat Dinas PUTR Batubara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya, pada Senin (1/9/2025) malam, penyidik kembali menetapkan 4 tersangka lainnya yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek.

Perkara ini menjadi sorotan publik di Sumatera Utara karena nilai proyek yang besar dan menyangkut infrastruktur jalan yang berdampak langsung pada mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat Batubara. Proses hukum selanjutnya akan menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama