Edarkan Pil Ektasi, 4 IRT Di Bawa Ke Polres Binjai

MenaraToday.Com - Binjai :

Nekat mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) masing-masing berinisial VFA (26) K (28), R (26) warga Desa Tandem Hilir dan I (28) warga Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah diringkus personel Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Bahagia Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/1/2025) sekira pukul 00.10 Wib.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasatresnarkoba AKP Ismail Pane saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/1/2026) membenarkan penangkapan ke empat IRT tersebut.

"Benar, penangkapan terhadap ke empat IRT ini berasal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya sendikat perdagangan narkoba yang dilakukan oleh kelompok IRT di Tandem Hilir, berbekal informasi tersebut Kasatresnarkoba beserta personil Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Lalu tim pun mendapatkan informasi bahwa ada sekelompok IRT yang siap mengantarkan orderan narkoba jenis ekstasi kepada pembelinya. Kemudian petugas melakukan penyamaran dan berhasil meringkus empat orang IRT tersebut" papar Kapolres 

Lebih lanjut perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati ini menjelaskan dari keempat pelaku turut diamankan 10 butir pil ekstasi warna orange dengan. Berat 3,75 gram, 2 unit HP merk Vivo, 1 unit HP merk iPhone warna ungu, 2 unit sepeda motor bernopol BK 5026 AKK dan BK 2556 AEJ 

"Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan di Polres Binjai untuk keperluan penyidikan dan kepada pada pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujarnya (Madhan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama