MenaraToday.Com - Asahan :
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan merupakan mimpi buruk yang sangat menakutkan bagi kalangan buruh di indonesia, sehingga aturan hukum PHK di Indonesia, dirancang memenuhi unsur keadilan mendasar, salah satunya diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35/2021, yang mewajibkan perusahaan harus memiliki alasan kuat dan melalui prosedur musyawarah terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan PHK.
Mimpi buruk itu, kini menimpa Dekson Simsal Banurea (Dekson), seorang karyawan pemanen di perusahaan plat merah PTPN IV Regional I , Kebun Bandar Selamat (KBDSL), ia di PHK buntut dari tuduhan telah mencuri Brondolan (buah sawit yang telah lepas dari tandan) milik kebun.
Kronologis peristiwa nahas itu, dituturkan Dekson pada wartawan (8/1/2026), usai ia menerima surat PHK dari PTPN IV Regional I, KBDSL.
Permasalahan berawal pada Jumat, 5 Desember 2025, sekira jam16.00 WIB, masih di Areal Hak Guna Usaha (HGU) Afdeling III KBDSL, Dekson berniat pulang, mengendarai Becak motor (Betor), alat transportasi yang digunakannya secara rutin dalam aktifitasnya sebagai buruh panen.
Ditengah jalan menuju pulang, masih dikawasan HGU, Dekson dipanggil dan berhentikan oleh satpam kebun yang bertugas dan merasa curiga, satpam memeriksa Betor, dan menemukan sejumlah berondolan didalam Betor Dekson.
Tak lama, lanjut Dekson, Asisten kebun Afdeling III, datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan disusul ,petugas Bantuan Keamanan Operasional (BKO) Kebun .selanjutnya Dekson di giring Ke Pos Satpam untuk menjalani pemeriksaan.
Di uraikannya, dalam proses interogasi oleh Kepala Keamanan (Kapam) Kebun, akhirnya Dekson diminta mengakui perbuatannya, dan baru pertama kali berniat akan mencuri Berondolan, setelah ditimbang, berat Berondolan itu 20 Kg,, Berondolan itu, jika terjual, direncanakan untuk keperluan membayar hutang, dalihnya.
Masih menurut Dekson, Saat di interogasi petugas Kapam kebun, ia bermohon untuk bisa di ampuni, serta menyesal dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, alih alih, sekira jam 20.00 WIB, Dekson dan Betor nya, diboyong Ke Polsek Bandar Pulau, untuk menjalani proses hukum.
"Saat di interogasi oleh Kapam Kebun, saya di iming-imingi, jika mengaku (telah mencuri), maka persoalan itu, tidak akan berlanjut ke proses hukum, akhirnya saya akui, saya khilaf dan menyesal, namun ternyata malam itu juga, saya langsung dikirim ke Polsek Bandar Pulau, sesal Dekson.
Ia juga menambahkan, jika Dekson tidak ditahan Di Polsek Bandar Pulau, karena menurut penyidik , permasalahannya masuk kategori Tindak Pidana Ringan, (Tipiring), usai diperiksa malam itu, permohonan untuk berdamai dengan pihak perusahaan terkabul, hingga keesokan harinya, Sabtu, 6 Desember 2025, digelar Prosesi Damai melalui Restoratif Justice (RJ) di Polsek Bandar Pulau, Komandan Pleton (Danton) Satpam Sukadi dan Ketua Serikat Pekerja Kebun (SPBun), Amri Lubis turut hadir sebagai perwakilan Perusahaan, ungkapnya.
Namun beberapa hari kemudian, , Dekson mendapat kabar melalui telpon dari pihak pengurus SPBun, Basis Kebun Bandar Selamat, bahwa diri nya akan di PHK sepihak oleh perusahaan saat itu, Dekson tidak diijinkan bekerja kembali, diminta menunggu proses PHK,
Sejumlah upaya, memohon kepada pimpinan (Asisten Kebun) serta pengurus SPBun telah di lakukannya, , agar Dekson bisa diampuni, ia bermohon untuk dapat di berikan Sanksi Administrasi, hingga mutasi kerja kerja pun ia bersedia, asal tidak di PHK.
Selanjutnya, pada Kamis (8/1/2026), Dekson menghadiri undangan manajemen kebun, untuk membahas tentang Hak dan Kewajibannya.
Melalui Asisten Personalia Kebun (APK), di ruangan APK, Dekson menerima surat Keputusan Region Head PTPN IV Regional I, No : 1SDM/SKPTS/R/319/XII/2025, Tentang PHK atas dirinya sebagai Karyawan Pemanen, dengan alasan dikarenakan telah melakukan pelanggaran berat, yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Beserta dokumen Perjanjian Bersama (PB) yang menjelaskan tentang hak dan kewajibannya, untuk ditandatangani kedua belah pihak (perusahaan dan Pekerja) , dan saat itu Dekson tidak bersedia menandatangani dokumen PB itu, karena ia merasa proses sanksi PHK yang dijatuhkan padanya diduga dilakukan tidak transparan dan tidak memenuhi unsur keadilan,, tanpa diketahuinya pihak perusahaan dan SPBun, telah menggelar rapat
Lembaga Kerjasama Bepatride (LKS Bepatrid) pada 6 Desember 2025, Dengan dasar risalah rapat LKS Bipatrid itu, telah digunakan oleh Manajemen untuk menjatuhkan sanksi PHK.
"keputusan itu belum bisa diterima, saya akan mohonkan perundingan Bipatrit sesuai dengan peraturan yang berlaku, semoga tercapai kesepakatan lebih baik, dan tidak PHK, Ungkap Dekson.
Terpisah, Maneger PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat, Judha Iskandar, melalui Asisten Kepala (Askep) Ardi Mazwar, saat dikonfirmasi wartawan (8/1/2026),, menyebutkan jika tindakan manajemen menjatuhkan sanksi PHK pada Dekson, sudah sesuai prosedur.
" Dekson telah melakukan pelanggaran berat (mencuri Berondolan - red), Perbuatan terlarang bagi Karyawan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perushaan, dan proses perundingan Lembaga Kerjasama (LKS) bipatrid pun telah dilakukan untuk itu, dasar risalah LKS Bipatrid itu telah kami kirim ke Kantor Region Head PTPN IV Regional I sehingga turunlah surat keputusan PHK atas Dekson, Terang Askep Ardi Azwar.
Terkait persoalan PHK terhadap Dekson, Praktisi Hukum di Asahan, Soleh Marpaung, SH, saat dimintai pendapatnya menyebutkan, pihak manajemen PTPN IV Regional I, KBDSL, dinilainya terlalu dini menjatuhkan sanksi PHK, di duga tidak mempertimbangkan aspek sosial dan budaya (kearifan lokal) tentang dampak dari PHK bagi karyawannya.
Menurutnya, secara hukum, Dekson telah berdamai dengan perusahaan, dengan pendekatan Restorative justice (keadilan restoratif).
Faktanya, telah berhasil upaya pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan, korban dan pelaku, bukan hanya penghukuman, artinya di mata hukum, tindak pidana yang dilakukan Dekson tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan keduabelah pihak telah berdamai.
Sejatinya Manajemen dapat menjatuhkan hukuman pembinaan, misalkan, melalui Surat peringatan, hingga mutasi kerja, melalui mekanisme. Penyelesaian konflik Hubungan Industrial, perundingan Bipatrid, dimana masing masing pihak (perusahaan dan pekerja) bermusyawarah dengan niat baik untuk mecapai kemufakatan baik, bukan dengan perundingan LKS Bipatrid, akan tetapi, perundingan bipatrid, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), pungkas, Advokat Muda, Soleh Marpaung, SH. (SDM)

