Hasil Sidak Dewan Komisi IV Terhadap PT Murni Mapan Mandiri jadi Pertanyaan Wartawan Dan LSM

MenaraToday.Com - Serang : 

Hasil Sidak Dewan perwakilan rakyat daerah Komisi IV kabupaten serang Azwar Anas Selasa 27 Januari 2026 di PT Murni Mapan Mandiri jadi pertanyaan wartawan LSM dan Ormas . 

Saat ditemui diruangan kerja Komisi IV Rabu 28 Januari 2026 ,kepada wartawan menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten serang sudah mengambil sampel contoh untuk di uji di laboratorium , jadi hasilnya menunggu hasil uji dari Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Serang ungkap Azwar Anas pada wartawan. 

Ditempat yang sama ketua komisi IV H. Yadi Mulyadi mengatakan hal yang sama kepada wartawan adapun bila ada wartawan yang konfirmasi pa kadis LIngkungan Hidup kabupaten serang  beliau sedang sakit ujar ketua dewan komisi IV pada wartawan. 

Tanggapi hal tersebut ketua GP3B Elli Jaro mengatakan pada wartawan via TLP bahwa dirinya selaku lembaga dan warga Ciruas sedang menginvestigasi dan sudah mengambil contoh limbah pembuangan dari PT murni mapan mandiri jadi tinggal kita cocokan dengan hasil dari dinas Lingkungan hidup ujarnya pada wartawan

Adapun tanggapan Rahmat Sutdeja ketua LSM penjara pembaharuan propinsi Banten menyikapi hal tersebut pihak dewan diharap transparan dan mengadakan pers confrence kepada media baik media yang sudah melakukan kerjasama dengan pemerintahan ataupun media independent . 

Dilain tempat Humas Badan anti narkoba Nusantara kabupaten serang Agus Sumiarsa menanggapi hal tersebut sebagai warga Ciruas yang terlewati aliran kali Ciujung. 

Aliran sungai tersebut sering kali dipakai untuk kegiatan mencuci mandi bagi masyarakat jangan sampai ada dampak buruk bagi masyarakat pengguna air tersebut . 

Jadi sesuai peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD yang mencakup mekanisme pengawasan dan kunjungan kelapangan,serta Permendagri no 15 tahun 2024 tentang penyusunan pedoman APBD yang mengatur alokasi perjalanan dinas  ,semua itu  memakai uang negara. 

Menurut Agus Sumiarsa pejabat harus membuat laporan secara akuntabilitas baik pada negara dan pada publik sebagai perwakilan rakyat. kepada bapak dewan yang terhormat kami sebagai masyarakat dan mempunyai hak pilih suara yang diwakilkan oleh bapak meskipun kami bukan dari wilayah pemilihan bapak. Sesuai UUD 1945 

Pasal 28 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari memperoleh memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,serta undang undang no 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR DPD dan DPRD (UU MD3) tentang pelaksanaan kegiatan harus transparan dan akuntabel.

Agus pun berharap kepada setiap OPD ataupun DPRD  tidak alergi terhadap wartawan oposisi ,karena menurut Agus orang bijak ialah orang yang menerima kritik,bukan orang yang dikonfirmasi langsung memblok no wartawan ataupun mengabaikan pertanyaan wartawan (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama