Miliki 1 Kg Sabu, 2 Warga Tanjungbalai dan 1 Warga Asahan Di Giring Ke Mapolres Tanjungbalai

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus tiga pria masing-masing berinisial AF alias K (34) warga Tanjungbalai Utara, DP alias EB (45) warga Sei Tualang Raso dan J (32) warga Asahan terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.

Kapolres Tanjungbalai,.AKBP Welman Feri didampingi Kasatresnarkoba AKP Beringin Jaya menjelaskan ketiga pelaku diringkus di sebuah rumah di Jalan Bolewa, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Rabu (7/1/2026) sekira pukul 18.00 Wib.

"Awalnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi dari warga bahwa ada tiga orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 3 orang pelaku serta mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Qing San Refined Chinese Tea berisi sabu sebesar 1 Kg. Selain itu turut diamankan 2 unit HP merk Vivo, 1 unit receiver CCTV" ujarnya.

Perwira menengah berpangkat dua melati ini menjelaskan setelah mengamankan barang bukti, selanjutnya pelaku di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana" ujarnya (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama