Dalam siaran pers nya, Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P. Tamba menyebutkan kedua pemuda tersebut diringkus berkah adanya informasi warga terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi.
"Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Simalungun dan diringkus oleh personel Opsnal Satresnarkoba di Jalan Umum Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kota dan saat di lakukan penggeledahan dari kedua pelaku didapati 15 butir pil ekstasi dengan berat 5,12 gram" jelas P. Tamba Jumat (30/1/2026)
Lebih lanjut Kasi Humas menyebutkan dalam pemeriksaan awal, kedua pemuda tersebut mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya.
"Setelah menemukan barang bukti dan mendengar pengakuan kedua pelaku, akhirnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi, 2 unit HP Android dan 1 unit sepeda.moror Honda Revo ke.Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (***)
