Proyek Jembatan Pulau Betung Disinyalir Langgar Spek dan Kontrak, Ini Penyebabnya

MenaraToday.Com - Batanghari :

Temuan sisa struktur bangunan lama di area proyek Jembatan Pulau Betung kian menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan spesifikasi teknis serta kontrak kerja proyek. Pasalnya, pembersihan bangunan lama yang semestinya menjadi bagian dari pekerjaan awal justru baru dilakukan setelah warga melakukan sorotan dan dokumentasi di lokasi.

Dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, tahap pembersihan lahan (site clearing) umumnya merupakan pekerjaan wajib sebelum pekerjaan utama dimulai. Fakta di lapangan menunjukkan, sisa bangunan lama masih berada di sekitar konstruksi jembatan saat pekerjaan sudah berjalan, bahkan baru ditangani setelah muncul perhatian publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah item pembersihan struktur lama memang tercantum dalam spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau justru diabaikan dalam pelaksanaan?

Upaya konfirmasi wartawan kepada penanggung jawab proyek hanya berujung pada jawaban singkat, “Ini lagi dikerjakan,” disertai foto lapangan. Ironisnya, setelah itu nomor wartawan justru diblokir, sehingga klarifikasi lanjutan terkait dasar pekerjaan tambahan tersebut tidak dapat diperoleh.

Pemblokiran komunikasi ini menambah kecurigaan publik, mengingat pekerjaan yang baru dilakukan setelah disorot berpotensi menimbulkan dua dugaan serius. 

Pertama, pekerjaan pembersihan sebelumnya memang belum dilaksanakan meski sudah menjadi kewajiban kontraktual. 

Kedua, pekerjaan tersebut baru dilakukan belakangan tanpa kejelasan apakah masuk dalam kontrak awal atau justru berpotensi menjadi pekerjaan tambahan (addendum) yang rawan penyimpangan anggaran.

Sejumlah warga mempertanyakan, jika pembersihan baru dilakukan setelah jembatan selesai dibangun, apakah pekerjaan tersebut akan dihitung sebagai bagian dari kontrak, atau dikerjakan tanpa dasar administrasi yang jelas.

“Kalau ini memang kewajiban kontraktor, seharusnya dari awal beres. Jangan setelah ramai baru dikerjakan,” ujar seorang warga.

Sorotan ini juga mengarah pada peran konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Publik mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan sehingga tahapan krusial seperti pembersihan lahan dapat terlewat, sementara progres pekerjaan utama tetap berjalan.

Jika benar pekerjaan pembersihan lahan tidak dilaksanakan sesuai tahapan, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta dapat berdampak pada kualitas, keselamatan konstruksi, dan akuntabilitas penggunaan APBD.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batanghari belum memberikan penjelasan resmi terkait:

apakah pembersihan struktur lama masuk dalam item kontrak, siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaan tersebut, serta apakah ada perubahan atau addendum kontrak.

Masyarakat mendesak agar dilakukan audit teknis dan administrasi terhadap proyek Jembatan Pulau Betung, guna memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, kontrak, dan aturan yang berlaku, serta untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah. (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama