Oleh : Mardedi, SH, MH
- Dosen Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Tirtayasa
- Ketua Dewan Pengurus Daerah Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Kabupaten Banten
Wacana Pemilihan Kepala Daerah
Seiring adanya rencana legislative review atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang politik (khususnya undang-undang tentang Pemilihan Umum) oleh pembentuk undang-undang, yakni adanya keinginan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota) tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing, tapi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten untuk memilih Bupati/Waki Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota memilih untuk Walikota/Waki Walikota).
Dengan tidak bermaksud menafikan / mengingkari berbagai persoalan yang muncul akibat dilakukannya pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat di daerahnya sekaligus juga merupakan amanat reformasi, ada hal yang sangat esensial untuk utuk mendapat perhatian bersama. Dikatakan esensial, oleh karena dijadikan dasar sekaligus pilar dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia yang menganut faham demokrasi konstitusional, bukan demokrasi liberal dan/atau faham demokrasi lainnya. Hal yang sangat esensial dimaksud, adalah soal Bentuk dan Kedaulatan Negara Indonesia yang telah ditetapkan dan tertuang dalam Undang-Undang Dasa Negara Republik Tahun 1945 sebagai konstitusi.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan secara gamblang soal bentuk dan kedaulatan Negara Indonesia, sebagai berikut :
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1 ayat (1) : Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik; ayat (2) : Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar; ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum.
Esensi / prinsip yang pertama : Negara Indonesia sebagai negara kesatuan (Unitary State) bermakna, bahwa Negara Indonesia bersusun tunggal atau dengan kata lain tidak ada negara di dalam negara, dan hanya ada satu pemerintahan, yakni Pemerintah Republik Indonesia. Sedangkan adanya pemerintah daerah adalah dimaksudkan untuk memudahkan Pemerintah Republik Indonesia yang berpusat di Ibu Kota Negara melayani warga negaranya yang berada di seluruh plosok wilayah Negara Indonesia. Jadi diselenggarakannya pemerintahan daerah apakah itu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota (mengingat luasnya wilayah Negara Indonesia), haruslah dimaknai dan tidak lain dari pada terselenggaranya Pemerintahan Republik Indonesia di daerah-daerah sampai ke seluruh penjuru dan pelosok tanah air. Atau dengan kata lain Pemerintah Daerah merupakan wakil Pemerintah Republik Indonesia yang berpusat di Ibu Kota Negara tadi, menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan di daerah Provinsi, Kabupaten dan?atau Kota. Adapun pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan -oleh karena susunan negaranya kesatuan- didasarkan pada asas desentralisasi, yaitu bahwa semua urusan pemerintahan adalah urusan pemerintah daerah, kecuali yang ditentukan dalam undang-undang sebagaiurusan Pemerintah Indonesia (Pusat), dan asas medebewind.
Berbeda halnya dengan negara bersusun jamak, yang dikenal dengan federal State, bahwa didalam negara federal/fedral Staate ada negara dalam negara, yakni ada Pemerintah Negara Federal sebagai pemerintah pusatdan ada Pemerintah Negara Bagian. Umumnya dalam negara federal, urusan-urusan pemerintahan bersifat sentralistik (asas sentralisasi), dimana semua urusan pemerintahan negara merupakan kewenangan Pemerintah Federal (Pusat), sisanya adalah menjadi urusan pemerintah negara bagian. essensi/prinsip dasar yang kedua : Negara Indonesia adalah negara kedaulatan rakyat (demokrasi).
Dalam sebuah negara demokrasi setidaknya harus tercermin 5 (lima) aspek sebagai ciri dari negara berkedaulatan rakyat (demokrasi), yaitu :
1. Kekuasaan Ada Di Tangan Rakyat;
Rakyat memiliki hak untuk memilih dan mengatur negara melalui wakil-wakil mereka.
2. Pemerintahan Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat;
Pemerintah (kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif) dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
3. Hak Asasi Manusia Dan Kebebasan;
Rakyat memiliki hak asasi manusia dan kebebasan untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB Pasal 21: "Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas".
4. Pemilihan Umum Bebas Dan Adil;
Pemilihan umum diadakan secara bebas dan adil untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam setiap masa tertentu.
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 25: "Setiap warga negara berhak dan harus diberi kesempatan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang bebas dan adil"
5. Akuntabilitas Dan Transparansi;
Pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat dan harus transparan dalam pengambilan keputusan; Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC) Pasal 10 berbunyi : "Setiap Negara Pihak, sesuai dengan asas-asas dasar hukum domestiknya, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan transparansi dalam pemerintahan, termasuk, jika perlu, praktik-praktik pengadaan barang dan jasa serta prosedur-prosedur penganggaran".
Esensi/prinsip dasar yang ketiga :Negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip dasar dalam negara yang berlandaskan pada hukum, yaitu sistem pemerintahan yang dijalankan bukan pada kekuasaan individu atau kelompok. Konsep ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah dan warga negara tunduk pada hukum yang sama, serta untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan kebebasan individu. Ciri-ciri negara hukum :
1. Supremasi Hukum;
Hukum adalah sumber kekuasaan tertinggi dalam negara.
2. kesetaraan di depan hukum;
Semua orang, termasuk pemerintah, adalah sama di depan hukum.
3. Pemisahan Kekuasaan;
Pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
4. Hukum yang berkeadilan;
Hukum harus adil, tidak diskriminatif, dan melindungi hak-hak asasi manusia.
5. Akuntabilitas;
Pemerintah dan pejabat publik harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Berdasarkan esensi bentuk dan kedaulatan Negara Indonesia sebagaimana telah diuraikan di atas, serta dengan adanya keinginan mengubah sistem pemilihan Kepala Daerah yang tidak lagi dipilih oleh rakyat secara langsung, melainkan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Demokrat kah Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ?
Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian, adalah bagaimana implementasi dari penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia yang didasarkan pada prinsip-prinsip bentuk dan kedaulatan negara Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?, sehingga pelaksanaan pemerintahanya benar-benar didasarkan pada konstitusi dan bukan didasarkan pada kekuasaan semata atau absolutisme.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan, Hukum Dan Demokrasi
Ciri-ciri Negara Kesatuan (Unitary State)
1. Hanya Ada Satu Pemerintahan (Pusat) Dalam Negara;
Dalam negara kesatuan (unitary State) hanya memiliki satu pemerintahan pusat yang berkuasa atas seluruh wilayah negara;
2. Satu Sistem Hukum;
Dalam negara kesatuan (unitary State) hanya memiliki satu sistem hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara.
3. Hanya Ada Satu Mata Uang;
Dalam negara kesatuan (Unitary State) memiliki satu mata uang yang berlaku untuk seluruh wilayah negara, sebagai alat pembayaran.
4. Satu Kebijakan Luar Negeri;
Dalam negara kesatuan (Unitary State) memiliki satu kebijakan luar negeri yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
Ciri-ciri Negara Hukum (Rechtstaat);
1. Supremasi Hukum;
Hukum adalah sumber kekuasaan tertinggi dalam negara.
2. Kesetaraan Di Depan Hukum (Equality Before The Law);
Semua orang, termasuk pemerintah, adalah sama di depan hukum.
3. Pemisahan Kekuasaan;
Pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
4. Adanya Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia;
Hukum harus adil, tidak diskriminatif, dan melindungi hak-hak asasi manusia.
Ciri-ciri Negara Demokratis:
1. Kedaulatan Rakyat;
Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh rakyat.
2. Pemilihan Umum Bebas Dan Adil;
Pemilihan umum diadakan secara bebas dan adil untuk memilih wakil-wakil rakyat untuk menduduki kekuasaan-kekuasaan yang ada dalam negara.
3. Kebebasan Berpendapat;
Warga negara memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi.
4. Akuntabilitas Pemerintah;
Pemerintah bertanggung jawab atas tindakan mereka kepada rakyat juga dapat dilakukan dengan referendum dan pleibist
Pemilihan Umum dan Referendum Ciri Negara Demokratis
Para ahli di dunia menyatakan tentang konsep demokrasi beserta ciri-ciri suatu negara untuk dapat dikatakan sebagai negara demokratis haruslah memiliki sejumlah ciri-ciri. Sekalipun terdapat perbedaan antara pendapat satu dengan lainnya, namun essensinya sama. Pendapat para ahli tersebut, diantaranya :
Joseph Schumpeter (1942), seorang ekonom dan ilmuwan politik Austria-Amerika, menyatakan bahwa demokrasi adalah sistem politik di mana kekuasaan dipegang oleh rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Kriteria demokrasi menurut Schumpeter adalah :
Pemilihan Umum Yang Bebas Dan Adil;
Partisipasi rakyat dalam proses politik;
Kekuasaan yang dipegang oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka;
Perlindungan hak-hak individu.
Robert Dahl (1971), seorang ilmuwan politik Amerika, menyatakan bahwa demokrasi adalah sistem politik di mana kekuasaan dipegang oleh rakyat melalui proses yang terbuka dan kompetitif. Pemilihan umum adalah salah satu dari lima kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah negara untuk dapat disebut sebagai demokrasi.
Kriteria demokrasi menurut Dahl adalah :
Pemilihan Umum yang bebas dan adil;
Kebebasan berpendapat dan berekspresi;
Kebebasan berserikat dan berorganisasi;
Kebebasan akses informasi;
Perlindungan hak-hak individu.
Seymour Martin Lipset (1960), menyatakan bahwa demokrasi adalah sistem politik di mana kekuasaan dipegang oleh rakyat melalui proses yang stabil dan efektif. Kriteria demokrasi menurut Lipset adalah :
Pemilihan umum yang bebas dan adil;
Kekuasaan yang dipegang oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka;
Perlindungan hak-hak individu;
Kebebasan ekonomi dan social.
Samuel P. Huntington (1991), menyatakan bahwa demokrasi adalah sistem politik di mana kekuasaan dipegang oleh rakyat melalui proses yang kompetitif dan partisipatif. Kriteria demokrasi menurut Huntington adalah :
Pemilihan umum yang bebas dan adil;
Kebebasan berpendapat dan berekspresi;
Kebebasan berserikat dan berorganisasi;
Perlindungan hak-hak individu;
Kekuasaan yang dipegang oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka.
Larry Diamond (2008), menyatakan bahwa demokrasi adalah sistem politik di mana kekuasaan dipegang oleh rakyat melalui proses yang partisipatif, kompetitif, dan akuntabel. Adapun kriteria demokrasi menurut
Diamond adalah :
Pemilihan umum yang bebas dan adil;
Kebebasan berpendapat dan berekspresi;
Kebebasan berserikat dan berorganisasi;
Perlindungan hak-hak individu;
Kekuasaan yang dipegang oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka;
Akuntabilitas dan transparansi pemerintah.
Sedangkan tujuan diselenggarakannya pemilihan umum, adalah dimaksudkan untuk :
1. Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan warga negara;
2. Membentuk pemerintahan yang sah dan efektif;
3. Menentukan kebijakan publik yang akan dijalankan oleh pemerintah.
Dengan demikian, ciri utama untuk dikatakan suatu negara demokrasi, adalah diselenggarakannya pemilihan umum yang bebas dan adil. Pemilu yang bebas dan adil adalah proses pemilihan umum di mana warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih, tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau manipulasi. Pemilu yang bebas dan adil juga berarti bahwa proses pemilihan umum dilakukan secara transparan, jujur, dan akuntabel. Maurice Duverger menyatakan, dimana ada pemilihan yang merdeka dan bebas disitu ada demokrasi . Hal ini sejalan dengan Konvensi International Commision of Jurist (ICJ) di Bangkok pada tahun1965, yang memberikan defenisi tentang suatu pemrintahan dengan perwakilan atau representative government sebagai ”a government deriving its power and authority are exercised through representative freely chosen and responsible to them” dan untuk adanya suatu “Representative government under the law”, konferensi menetapkan salah satu syarat adanya pemilihan yang bebas.Jadi dalam sebuah negara demokrasi dilakukannya pemilihan umum, disamping untuk menentukan wakil-wakil rakyat, juga disebabkan sebagai konsekwenasi negara Indonesia sebagai negara republik bukan negara monarki, dimana dalam negara monarki untuk menentukan atau pengisian siapa pemegang kekuasaan dalam negara didasarkan pada stelsel pewarisan bukan pemilihan. Oleh karenanya fungsi utama dari pemilihan umum sebenarnya bukanlah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam pengertian yang langsung dan hakiki, namun sayangnya pemahaman dalam teori maupun praktek di Indonesia pemilihan umum senantiasa dikaitkan dengan fungsi pelaksanaan asas kedaulatan rakyat. Padahal fungsi utama pemilihan umum adalah sebagai “sarana” untuk menyampaikan pendapat umum sebagai pelaksanaan asas kedaulatan rakyat. Disamping pemilihan umum, menurut Jimly Assiddiqie metode penyaluran pendapat umum rakyat juga dapat dilakukan Pemilihan Umum dan Referendum dan pleibist
Dengan merujuk dan berdasarkan prinsip-prinsip negara demokrasi di atas, maka terhadap adanya keinginan mengubah sistem pemilihan Kepala Daerah yang tidak lagi dipilih oleh rakyat secara langsung, melainkan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dihubungkan dengan tujuan diadakannya pemilihan umum dimaksudkan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan warga negara dan membentuk pemerintahan yang sah dan efektif, adalah bahwa keduanya sitem pemilihan umum tersebut sama-sama demokratis. Dengan kata lain, bahwa sistem pemilihan Kepala Daerah, baik yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun melalui dipilih secara langsung oleh rakyat, adalah sama-sama merupakan sistem pemilihan umum yang demokratis.
Kedua sistem pemilihan Kepala Daerah tersebut dalam sejarah penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia pernah diterapkan. Sistem Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada jaman Orde Baru. Saat memasuki Era Reformasi, dan atas keinginan seluruh elemen masyakat Pemilihan Kepala Daerah tidak lagi dipilih oleh dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat, dan kini oleh karena alasan sosial, ekonomi dan politik akan dikembalikan lagi, bahwa Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kondisi sosial politik saat dilakukan perubahan sistem pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di jaman orde baru menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat di era reformasi sangat jauh berbeda dibandingkan dengan respon publik saat diwacanakannya keinginan untuk mengembalikan pemilihan Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perubahan sistem pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat di era reformasi, adalah keinginan rakyat yang juga direpons positif oleh partai-partai politik ketika itu. Sehingga nyaris tidak ada penolakan. Sebaliknya, saat diwacanakan pemilihan Kepala Daerah dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh sejumlah partai politik (terutama koalisi dari partai yang berkuasa), mendapat penolakan oleh partai partai politik lainnya, termasuk beberapa elemen masyarakat dan rakyat.
Bilamana wacana pemilihan Kepala Daerah dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini tetap dipaksakan karena juga dianggap demokratis serta dengan memperhitungkan peta kekuatan politik di lembaga pembentuk undang-undang, sepertinya tidak terlalu sulit untuk ditetapkan dalam perubahan/review undang-undang tentang pemilihan Kepala Daerah sebagai bagian dari undang-undang tentang pemilihan umum. Hal ini disebakan karena wacana tersebut memang berasal dari keinginan partai-partai politkatau koalisi partai politik yang saat ini memegang kekuasaan, sekalipun ada juga partai politik yang ada dalam koalisi belum sejalan dengan wacana pemilihan Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Demikian juga dengan sikap berbagai elemen masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan, ada yang kontra terhadap wacana tersebut. Kondisi/suasana politik seperti ini saangat tidak kondusif, terutama dalam membangun dan mengembangkan kehidupan demokrasi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Pihak yang kontra terhadap kebijakan politik tersebut akan tetap memperjuangkan dan berusaha untuk tidak begitu saja menerima, setidaknya mereka akan menggunakan hak konstitusia nya untuk melakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya penolakan terhadap penormaan kebijakan politik tersebut.
Lalu apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah berkenaan dengan penentuan model sistem pemilihan Kepala Daerah yang akan ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis yang menjunjung tinggi hukum dan mempertahankan susunan negara Indonesia sebagai negara kesatuan (unitary state) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi, mengingat kedua model pemilihan Kepala Daerah adalah sama-sama demokratis. Agar penentuan model pemilihan Kepala Daerah apakah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun dipilih langsung oleh rakyat tidak terus dipertentangkan, atau setidaknya dapat meminimalisir keadaan yang sifatnya kontra produktif dalam rangka membangun kehidupan yang demokratis dalam berbangsa dan bernegara, maka perlu dilakukan cara-cara atau strategi yang tepat, efektif dan efisien serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis dalam mengelola aspirasi dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan negara-negara di dunia, keputusan untuk menetapkan kebijakan publik yang akan dijalankan oleh pemerintah, biasanya dilakukan dengan pemungutan pendapat umum yang biasa disebut dengan referendum/pengumpulan pendapat umum, yaitu proses pengambilan keputusan politik secara langsung oleh rakyat, di mana warga negara memberikan suara mereka untuk menentukan kebijakan atau keputusan penting. Referendum/pengumpulan pendapat umum berbeda dengan public consultation/Hearing/survey, sekalipun memiliki tujuan yang mirip, yaitu untuk mengumpulkan pendapat masyarakat tentang suatu isu atau kebijakan. Namun, referendum/pengumpulan pendapat umum biasanya memiliki konsekuensi hukum yang lebih kuat dan hasilnya lebih mengikat, sedangkan pengumpulan pendapat umum melalui public consultation/Hearing/survey sebagai bentuk pelibatan publik (meaning partisipastion) dalam membentuk peraturan perundang-undangan lebih bersifat informal dan hasilnya tidak mengikat.
Referendum berasal dari bahasa Latin "referendum", yang berarti "sesuatu yang harus dilaporkan" atau "sesuatu yang harus dikembalikan". Kata "referendum" sendiri berasal dari kata kerja Latin "referre", yang berarti "melaporkan" atau "mengembalikan", dan akhiran "-endum", yang menunjukkan suatu tindakan atau proses. Dalam konteks politik, referendum/pengumpulan pendapat umum berarti suatu proses di mana suatu isu atau keputusan dikembalikan kepada rakyat untuk diputuskan melalui pengumpulan suara. Beberapa negara yang pernah mengadakan referendum/pengumpulan suara, adalah :
Swiss, dikenal sebagai negara dengan jumlah referendum terbanyak di dunia, yakni lebih dari 600 referendum sejak 1848;
Italia, telah mengadakan 95 referendum sejak 1946;
Jerman, telah mengadakan lebih dari 20 referendum sejak 1919;
Belanda, telah mengadakan 52 referendum sejak 1848;
✓Australia, telah mengadakan 44 referendum sejak 1906;
Inggris, mengadakan referendum tentang keluarnya negara tersebut dari Uni Eropa (Brexit) pada 2016;
Scotland, mengadakan referendum tentang kemerdekaan dari Inggris pada 2014;
Indonesia, pernah mengadakan referendum di Timor Timur (1999) dan Papua Barat (2019).
Perbedaan utama antara referendum/pengumpulan pendapat umum dengan election/pemilihan umum adalah :
- Election/Pemilihan umum bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat atau kepala pemerintahan, sedangkan referendum / pengumpulan pendapat umum bertujuan untuk mengumpulkan pendapat masyarakat tentang suatu isu atau kebijakan yang akan dijalankan;
- Election/Pemilihan umum biasanya diadakan secara periodik, sedangkan referendum/pengumpulan pendapat umum dapat diadakan secara ad-hoc.
Cara lainnya dalam penyaluran pendapat umum rakyat dalam negara yang menganut faham demokrasi dapat juga dilakukan dengan cara pleibisit, yaitu proses di mana rakyat memberikan suara untuk memilih atau menyetujui suatu kebijakan atau keputusan yang telah diambil oleh pemerintah atau lembaga lainnya. Plebisit biasanya digunakan untuk mengkonfirmasi atau menolak suatu keputusan yang telah diambil, seperti pemilihan kepala negara atau ratifikasi perjanjian internasional.
Perbedaan utama antara referendum dan plebisit sebagai cara dalam penyaluran pendapat umum rakyat dalam negara yang menagnut faham demokrasi, adalah :
- Referendum biasanya digunakan untuk memutuskan isu-isu yang belum diputuskan, sedangkan plebisit digunakan untuk mengkonfirmasi atau menolak keputusan yang telah diambil.
- Referendum biasanya memiliki hasil yang lebih terbuka, sedangkan plebisit biasanya memiliki pilihan yang lebih terbatas (ya/tidak).
Saran Dan Penutup.
Adanya wacana pemilihan Kepala Daerah untuk dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tadinya dipilih oleh rakyat secara langsung di daerahnya karena dianggap banyak menimbulkan berbagai masalah sosial, politik dan ekonomi melalui adanya rencana perubahan terhadap undang-undang pemilihan umum tidak sepenuhnya disetujui/diterima oleh semua elemen masyarakat. Sekalipun juga dianggap demokratis dan pernah dilaksanakan di era orde baru. Sehingga ada elemen masyarakat lainnya yang ingin tetap mepertahankan pemilihan Kepala Daerah agar tetap dilakukan dengan cara dipilih secara langsung oleh rakyat, karena juga dianggap lebih demokratis, karena lebih mencerminkan kehendak rakyat.
Terhadap adanya 2 (dua) keinginan tersebut, dan dalam rangka perubahan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah yang lebih demokratis guna mewujudakan kesejahteraan rakyat melalui pemilihan Kepala Daerah, maka penentuan pilihan apakah Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebaiknya diserahkan kembali kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan melalui referendum/pengumpulan pendapat umum, yaitu proses pengambilan keputusan politik secara langsung oleh rakyat, di mana warga negara memberikan suara mereka untuk menentukan kebijakan atau keputusan penting untuk kemudian ditetapkan oleh pembentuk undang-undang sebagi norma yang berlaku dalam hal pemilihan Kepala Daerah.
Dalam sejarah penyelenggaraan negara Pemerintah pernah melakukan referendum/pengumpulan
pendapat umum sebanyak 2 kali, yaitu :
1. Referendum Penentuan Nasib Papua Barat (1969);
Referendum ini dilakukan untuk menentukan apakah Papua Barat akan bergabung dengan Indonesia atau merdeka. Hasil referendum menunjukkan bahwa 98,2% penduduk Papua Barat memilih bergabung dengan Indonesia.
2. Referendum Kemerdekaan Timor Leste (1999);
Referendum ini dilakukan untuk menentukan apakah Timor Leste akan tetap menjadi bagian dari Indonesia atau merdeka. Hasil referendum menunjukkan bahwa 78,5% penduduk Timur Leste memilih merdeka, sehingga Timor Leste menjadi negara merdeka pada 20 Mei 2002. (***)
