Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, menilai Bripda Muhammad Rio yang kini dikabarkan bergabung sebagai mercenary soldier (tentara bayaran) Rusia sejak awal tidak menunjukkan komitmen untuk berkarier di institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Penilaian tersebut disampaikan Kapolda Aceh menanggapi beredarnya informasi mengenai mantan personel Brimob Polda Aceh yang terdeteksi berada di wilayah konflik di luar negeri.
Menurut Marzuki, hasil penelusuran internal memperlihatkan bahwa yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran disiplin dan minim loyalitas terhadap organisasi.
“Dari hasil evaluasi awal, memang terlihat yang bersangkutan sudah tidak memiliki keinginan untuk tetap berdinas di Polri,” ujar Marzuki, Banda Aceh, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, sebelum meninggalkan Indonesia, Bripda Muhammad Rio sejatinya sudah berstatus tidak aktif dan telah beberapa kali dijatuhi sanksi disiplin. Serangkaian proses penegakan kode etik juga telah dijalani hingga berujung pada keputusan pemberhentian.
Kapolda Aceh mengungkapkan, mantan anggota tersebut tercatat pernah tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta melakukan desersi alias meninggalkan tugas tanpa izin.
Akumulasi dari pelanggaran itulah kemudian yang menjadi dasar dijatuhkannya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Rio.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali menjalani hukuman. Mulai dari kasus KDRT, lalu meninggalkan dinas. Dalam sidang kode etik diputuskan bahwa dia tidak layak lagi menjadi anggota Polri, dan PTDH ditetapkan beberapa minggu lalu,” jelasnya. (***)
