MenaraToday.Com - Kota Batu :
Pemberitaan terkait dugaan keterlibatan oknum cepu Polsek Junrejo, Polres Batu, dalam kasus dugaan pemerasan dan intimidasi di sebuah vila di Kota Batu akhirnya viral di laman media sosial.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Propam Polres Batu bergerak cepat dengan mendatangi AML, yang disebut-sebut sebagai korban, di tempat kosnya sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (28/1/2026).
Kepada AML, Propam Polres Batu melakukan klarifikasi terkait dugaan pemerasan yang terjadi di Villa Desir 3, Jalan Raya TVRI 18, Kota Batu, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 24 Oktober 2025, beberapa bulan lalu.
EVN, yang disebut sebagai pihak terduga cepu, mengakui bahwa dirinya mendatangi Villa Desir 3 bersama dua anggota Polsek Junrejo.
Namun demikian, EVN membantah adanya penodongan senjata api, sebagaimana isu yang beredar.
“Saya bersama dua anggota dari Polsek Junrejo,” ujar EVN saat dikonfirmasi.
Terkait dugaan permintaan uang, disebutkan bahwa nominal awal diminta Rp5 juta, kemudian turun menjadi Rp3 juta, lalu Rp2 juta, hingga akhirnya disepakati Rp1,7 juta. Bahkan, saat AML menyampaikan tidak memiliki uang untuk makan keesokan hari, disebutkan ada transfer sebesar Rp150 ribu ke akun AML.
Merasa mengalami tekanan dan pemerasan, istri pemilik vila kemudian mendatangi Polsek Junrejo untuk menyampaikan laporan secara lisan. Dari peristiwa tersebut, uang sebesar Rp1 juta telah dikembalikan, namun masih terdapat sisa uang yang belum dikembalikan oleh pihak terduga.
Sementara itu, Propam Polres Batu memastikan akan menindaklanjuti secara serius dugaan pemerasan dan intimidasi yang terjadi di Villa Desir 3 tersebut.
Dalam keterangannya, AML berharap tidak ada lagi bentuk ancaman maupun intimidasi terhadap dirinya maupun rekan-rekannya.
“Kasihan teman-teman,” ucap AML.(Bonong).
