MenaraToday.Com - Serang ;
LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten yang rencananya Akan menggelar Aksi Unjuk Rasa di pemkot Serang perihal Aktivitas kembali pengurugan di Sawahluhur terkait Persyaratan Izin nya, Hasil Putusan Pengadilan di PTUN antara Tanah Milik Pemkot Serang dan tanah Milik Kembang kerep yang selama ini belum menyerahkan Dokumen Hasil putusan PTUN dimenangkan oleh PT Kembang Kerep ke DPRD Kota Serang , Dugaan Gajih PPPK Dan ASN untuk Zakat 2.5 persen dan jual beli Buku LKS di satuan SD/ SMP Pendidikan dan kebudayaan Kota serang.
Aminudin " Ketua LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten terkait Audensi di pemkot serang kamis (29/01/2025). Mengatakan " kami sayangkan yang kami tunjukan dalam pertanyaan isi Surat Audensi kepada Walikota serang, Dinas Perijinan kota Serang, BPKAD kota Serang, Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang dan Baznas Kota Serang. Dalam Ruang Audiensi kami sayangkan Walikota Serang tidak Hadir di wakilkan Kasatgas Kota Serang dan dari Satuan Baznas juga tidak Hadir pada Audensi ini.
Lanjut Aminudin" dalam paparan dari para OPD kota serang yang hadir kami telah terima.Dan kami minta Tuntutan dengan jangka waktu 7 hari ke depan terjawab salah satunya:
1. Kegiatan Pengurugan dan Pemerataan di sawahluhur perusahaan PT.JDI untuk memasang Papan Informasi di lokasi kegiatan nya. Peruntukannya buat apa dan hektar . Yang mana dalam Audensi PT JDI Sudah memenuhi syarat Izinnya.
2. BPKAD Kota Serang untuk segera Serahkan Dokumen Hasil Putusan Pengadilan PTUN terkait Tukar Guling Tanah Pemkot yang di menangkan oleh PT. Kembang Kerep ke DPRD Kota Serang
3. Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota serang untuk membuat surat edaran berikan sanksi tegas bagi satuan SD dan SMP yang menjual buku LKS . Di berhentikan dari jabatannya atau di mutasi biar epek jera bagi yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Dan bila tuntutan kami tidak terpenuhi dalam 7 hari kedepan kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa di pemkot Serang. Lokasi kegiatan pengurugan Sawahluhur dan DPRD kota Serang. Pungkasnya(Agus)
