Nasabah Debitur Kecewa Dengan Pelayanan BRI Unit Aek Songsongan.


MenaraToday.Com - Asahan : 

Seorang Nasabah Debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Aek Songsongan Cabang BRI Tanjung Balai,  bernama Sutrisno , warga Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau,  merasa kecewa terkait pelayanan  pada  Nasabah yang akan melakukan suplesi  Kredit Usaha Rakyat (KUR),  dan terkesan berbelit belit,   tidak profesional.

Hal ini diungkapkan Sutrisno, usai pihaknya mendapat penjelasan dari pimpinan unit BRI, Jepri Barus, didampingi mantri dan customer service (CS), di kantor BRI unit Aek Songsongan pada , Rabu, (28/1/2026) terkait kendala sinkronisasi CIP data nasabah  dalam sistem informasi Bank BRI, hingga membuat permohonan kreditnya terbengkalai.

Dalam perbankan dikenal fitur "Suplesi bank" adalah fasilitas penambahan plafon atau top-up kredit yang diberikan bank kepada debitur, biasanya ditujukan untuk nasabah produktif  yang memiliki riwayat pembayaran lancar.  

Menurut penuturan  Sutrisno, pelaku UMKM,  sekira akhir November 2025, Sutrisno bersama isteri  berencana  suplesi pinjaman KUR  BRI dari pinjaman semula lima puluh juta telah lunas,  ingin top up kredit menjadi senilai seratus juta, 

Lalu, serangkaian syarat dan  prosedur pun dipenuhinya berdasarkan petunjuk  Hady Kurniawan Sitorus (petugas Mantri Kredit), hingga survey    Mikro Banking Maneger (MBM) dari BRI Cabang  Tanjung balai menyatakan Nasabah Sutrisno layak untuk melakukan suplesi Bank.

Kemudian sekira tanggal 10 Desember 2025,   di informasikan oleh  pihak BRI pada Sutrisno  bahwa pencairan suplesi pinjaman  (Kredit) belum bisa dilakukan, karena pada  CIF (Customer Information File) bank,  berkas data pribadi (KTP dan Kartu Keluarga)  Sutrisno terdapat dua data konsumen (double CIF), dan harus dilakukan tunggalisasi CIF oleh pihak Bank,

Sutrisno lalu  diminta pihak Bank, untuk melakukan Update dan sinkronisasi Data pribadinya terlebih dahulu  di dinas Kependudukan Catatan sipil Kabupaten Asahan, dan upaya tersebut dilakukannya dengan harapan, pinjaman kredit dapat di realisasikan.

CIF (Customer Information File) bank adalah berkas data elektronik terpusat yang menyimpan seluruh informasi nasabah, mencakup data pribadi, rekening (tabungan, giro, deposito), hingga riwayat kredit. Ini berfungsi sebagai identitas unik (nomor CIF) yang menghubungkan semua produk keuangan nasabah di satu bank untuk mempermudah operasional, analisis risiko, dan layanan.

Kemudian, sekira pertengahan bulan Desember 2025, Sutrisno mengkonfirmasi Pihak Bank, melalui Customer Servis,  ia menyerahkan Data KTP dan KK, yang telah di sinkronisasikan,  selanjutnya  Sutrisno diminta  menunggu proses tunggalisasi CIF dalam sistem Bank BRI, yang di estimasikan prosesnya sekira  dua Minggu kemudian dan akan dikabari  jika sudah selesai (tunggalisasi CIF), kata CS Bank, yang dituturkan Sutrisno  pada wartawan.

Hingga akhir Desember 2025, Sutrisno tidak mendapat kabar dari petugas Bank BRI, lalu ia kembali menghubungi mantri kredit melalui sambungan telepon, kata petugas mantri kredit, proses tunggalisasi CIF belum berhasil dilakukan oleh sistem BRI Unit, dan kami akan berkordinasi dengan pihak BRI Cabang Tanjung Balai, dan ia  diminta kembali menunggu prosesnya  hingga dua Minggu kedepan lagi, atau estimasi pertengahan Januari 2026.

Sutrisno bertutur kepada wartawan, dirinya  merasa kesal, kecewa dan menuding petugas  Bank BRI berbelit belit dan tidak profesional terhadap penyelesaian persoalannya.

" Selama dua bulan, urusan saya di ombang ambing dengan janji janji kosong, oleh petugas Bank BRI Aek Songsongan, saya kecewa sekali dengan layanan berbelit belit, dan  tidak profesional seperti itu,  keluh Sutrisno.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Pimpinan Unit BRI Aek Songsongan, Jepri Barus,  saat dikonfirmasi wartawan (28/1) membenarkan komplen dari nasabah bernama Sutrisno tersebut.

" Benar bg, komplain nasabah atas nama Sutrisno, telah kami terima, dan saat ini kami  terus  melakukan berbagai upaya untuk dapat memproses tunggalisasi CIF nasabah Sutrisno pada sistem Bank BRI, semoga asal bulan Februari 2026, dapat diselesaikan masalahnya, dan dapat di proses Suplesi Kreditnya,  janji  Jepri Barus. (SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama