MemaraToday.Com - Batu Bara :
Seorang pengacara yang merupakan Team Law Office JSP, Juhendro Silitonga, SH, MH bersama rekannya Muhammad Ali Nasution SH menjadi korban pencemaran nama baik di platform Media Sosial
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula pada hari Selasa, 17 Februari 2026, sekitar jam 13:30 wib, Team Law Office JSP yakni Juhendro Silitonga, SH, MH bersama dengan rekannya Muhammad Ali Nasution, SH menyampaikan Somasi atau Teguran Hukum Nomor: 090/JSP/SS-U/II/2026 kepada Asnauli Ambarita di Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Namun sesampainya disana, surat yang diberikan oleh Team Law Office JSP itu pun ditolak oleh pihak keluarga dan bahkan ada yang merekam kehadiran mereka, bahkan memviralkannya di medsos facebook dengan narasi yang terkesan memfitnah.
"Setelah kami sampai disana kami tidak menjumpai saudari Asnauli Ambarita, yang ada adalah suaminya, dan kami menjelaskan bahwa kami datang untuk mengantarkan surat somasi tersebut dan menyampaikan bahwa kami dari Kantor Hukum Law Office Juhendro Silitonga. SH., MH & Partners, akan tetapi suami dari Asnauli Ambarita tetap bersih keras menolak somasi tersebut sehingga kami membawa pulang somasi tersebut, namun saat perbincangan dengan suami dari Asnauli Ambarita, ada seseorang laki-laki yang datang tiba-tiba merekam kami saat kami menjelaskan kedatangan kami, dan tidak tau apa maksud dan tujuan dari si perekam video tersebut.
Pada jam 01:15 Wib dini hari atau tanggal 18 Februari 2026 ketika saya mau istirahat di rumah orang tua saya yang berada di Kabupaten Batu Bara, saya menscrol Facebook, saya melihat postingan Akun Facebook Demma Sitorus, postingan tersebut di posting 11 jam yang lalu atau sekitar jam 15:00 wib, akun tersebut memosting video kami dan membuat caption atau keterangan bernada memfitnah dan mencemarkan nama baik kami, dengan kalimat sebagai berikut :
Ini manusia komplotan PENIPUAN tak tau malu dan tak tau etika, yg mengancam Ahli Waris/Saudara saya asna ambaria, malah merka ini sudah membobol ATM saudara saya sebesar 192 juta, dari asuransi Aliian Ahli Waris askia ambarita.karena mereka ini tau prudencial cair , mereka ini datang yang ke 2 kalinya untuk mengancam lagi. Mereka ini mengaku ngaku Tim Audit segala Asusrani, Tolong di Share kan kawan. SUDAH banyak korban Penipuan mereka ini".
Postingan tersebut pun ditandai beberapa orang (21 orang) dan sudah dibagikan 16 orang," jelas Juhendro Silitonga, SH, MH bersama dengan rekannya Muhammad Ali Nasution, SH pasca membuat laporan Polisi ke Mako Polres Batu Bara.
Lebih lanjut diungkapkannya, "Berdasarkan postingan tersebut kami keberatan dan dirugikan dalam hal ini nama baik kami, dan saya bersama rekan saya sangat keberatan atas tuduhan itu akibatnya nama baik kami tercemar melalui media sosial facebook, sehingga saya melaporkan permasalahan ini ke pihak Kepolisian setempat (Polres Batu Bara) dengan laporan dugaan pencemaran nama baik secara elektronik Pasal 433 Ayat 2 KUHP Pasal 27A JO 27 ayat (3) Undang-Undang No 1 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) mengatur tentang larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami Meminta agar Pihak Kepolisian Resort Batu Bara secepatnya memproses laporan kami ini sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini, agar memberikan efek jera bagi masyarakat supaya berhati hati dalam bersosial media dan tidak sembarangan menuduh serta memfitnah, apalagi kami selaku Aparat Penegak Hukum (Pengacara) yang dilindungi oleh Undang-Undang untuk menjalankan tugas," ungkapnya.
Laporan itu pun kini sedang bergulir di Polres Batu Bara dengan nomor STTLP/B/60/II2026/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA. (Dwi)
