MenaraToday.Com - Pandeglang :
Kepolisian Sektor (Polsek) Cikedal, Polres Pandeglang, Polda Banten, mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan Yang terjadi pada Jumat (20/2/2026), sekitar pukul 20.00 wib dengan tempat kejadian perkara di Situ Cikedal, Desa Dahu, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten, dengan korban bernama Andriansyah Bin Suharna, warga Kampung Cipariuk, Rt/Rw. 009/003, Desa Tegal, Kecamatan Cikedal.
Surat bernomor B/18/3/II/2026/Reskrim tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/02/II/2026/SPKT/Polsek Cikedal/Polres Pandeglang/Polda Banten tertanggal 19 Februari 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUH Pidana.
Dalam surat yang ditujukan kepada pelapor, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang diterima saat ini telah masuk dalam proses penyelidikan.
Adapun langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan penyidik antara lain meminta keterangan sejumlah saksi dalam rangka pendalaman kasus. Selain itu, kepolisian juga melakukan permintaan visum et repertum ke Klinik Alfurqon guna melengkapi alat bukti dalam proses penyelidikan.
Polsek Cikedal juga menunjuk Brigpol Ramdan R.S.H. selaku Ps. Kanit Reskrim Sektor Cikedal sebagai petugas yang menangani perkara tersebut. Masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan penyelidikan dapat menghubungi petugas yang bersangkutan.
Sementara itu, pelapor, Andriansyah menyampaikan harapannya agar proses hukum terus dikawal bersama oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya menginginkan penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Mari kita kawal bersama kasus yang saat ini sedang ditangani. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara seadil-adilnya dan transparan,” ujar pelapor.
Kapolsek Cikedal Ipda Abdul Aziz Maulana, SH, menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami siap melayani Anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan,” demikian bunyi pernyataan yang tercantum dalam surat tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil proses yang berjalan.
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Andriansyah terjadi di kawasan Situ Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Jumat (20/2/2026) malam. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan gadai mobil yang sebelumnya menjadi sengketa. Akibat kejadian itu, Andriansyah mengalami sejumlah luka dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan aparat penegak hukum.
Andriansyah tak menyangka ajakan bertemu yang ia terima melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 17.00 WIB akan menjadi awal peristiwa yang membuatnya harus menahan sakit. Pesan itu dikirim oleh pria berinisial B, membahas sengketa gadai mobil yang sebelumnya terjadi di antara keduanya.
Menurut penuturan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Andriansyah sempat mengusulkan pertemuan dilakukan di Alun-alun Kecamatan Menes. Namun usulan itu ditolak. B justru menginginkan pertemuan berlangsung di Situ Cikedal. Setelah beberapa kali komunikasi, keduanya sepakat bertemu sekitar pukul 19.00 WIB. (ILA)
