MenaraToday.Com - Pematang Siantar :
Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar yang dilakukan oleh oknum mahasiswa magang berinisial DAD (22) berhasil digagalkan.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Verry Purba menjelaskan aksi pelaku terbongkar saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan dan menemukan berbagai jenis narkotika dari tangan pelaku.
"Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wib. Saat itu petugas Lapas mencurigai gerak gerik pelaku yang merupakan mahasiswa magang Bach II Tahun 2025 dari salah satu perguruan tinggi swasta di Lapas. Saat dilakukan pemeriksaan petugas lapas menemukan barang bukti satu bungkus ganja kering seberat 8,11 gram, 3 paket sabu seberat 15,76 gram, 4 butir pil ekstasi seberat 1,91 gram, 11 lembar kertas tiktok dan 1 unit telpon seluler." Ujar AKP. Very saat dikonfirmasi awak media melalui hubungan WhatsApp, Senin (23/2/2026)
Lebih lanjut Verry menambahkan kepada penyidik pelaku menyebutkan dirinya disuruh oleh dua orang terpidana berinisial AF dan AP untuk membawa narkoba tersebut ke dalam lapas.
"Modus ini sangat terorganisir dimana seharusnya Napi yang seharusnya menjalani hukuman justru bisa memesan narkoba dari luar dengan bantuan orang luar". Ujarnya.
Menurutnya, status pelaku sebagai mahasiswa magang membuat kasus ini semakin memprihatinkan. Ia menegaskan pihak kepolisian akan memperkuat koordinasi dengan petugas pemasyarakatan agar celah penyelundupan serupa tidak terulang. Saat ini DAD beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lanjutan. (RS)
