MenaraToday.Com - Medan :
Kurun waktu satu tahun, 2025 - 2026, Polda Sumut telah melakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 61 personel sejajaran yang terlibat kasus narkoba.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat menggelar press release pengungkapan kasus narkoba di Polda Sumut, Selasa (24/2/2026)
Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dalam kasus Penyalahgunaan narkotika.
"Sepanjang tahun 2025 hingga Februari 2026, kita telah melakukan tindakan tegas dengan memecah 61 personel yang terlibat kasus narkoba dan saya tidak main-main apa pun pangkat dan jabatannya selagi terlibat narkoba akan saya libas" tegas orang nomor satu se jajaran Polda Sumatera Utara
Lebih lanjut Perwira Tinggi Kepolisian berpangkat dua bintang di bahu ini menjelaskan dari ke 61 personel yang dipecat ini rata-rata tergiur dengan iming-iming dari para bandar narkoba.
"Kita harus mengambil tegas kepada anggota yang terlibat narkoba dan semoga kedepannya tidak ada lagi anggota yang terjerumus dan terlibat narkoba, jika masih ada saya tegaskan akan saya pecat tak perduli pangkat maupun jabatannya" tegasnya (Madhan)
