MenaraToday.Com - Karo :
Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil meringkus pemilik diskotek Terbul di Pancur Batu yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan gembong narkotika,Senin (9/2/2026) sekira pukul 23.55 Wib di Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Joni Pardede saat dikonfirmasi awak media, Minggu (16/2/2026) membenarkan penangkapan tersebut, menurutnya penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
"Benar, kita telah mengamankan seorang DPO kasus narkoba yang juga pemilik diskotek Terbul di Pancurbatu berinisial HP dan empat orang lainnya. Dalam penangkapan ini kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika seperti sabu dan pil ekstasi. Penangkapan HP dan rekannya ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari informasi masyarakat dan kini seluruh tersangka sudah kita tahan dan menjalani proses pemeriksaan dan kita juga masih melakukan pengembangan kasus ini" ujarnya
Lebih lanjut AKP Joni Pardede menjelaskan bahwa tersangka HP merupakan residivis yang pernah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh PN Medan di tahun 2017 yang lalu.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan penggerebekan sebelumnya di Diskotek Terbul oleh personel Polrestabes Medan pada bulan Desember 2025 lalu dimana puluhan orang sempat diamankan terkait kasus narkoba". Jelasnya (Madhan)
