Proyek Bangunan Polindes Desa Sumbermanjing Wetan TA 2025 Diduga Fiktif


MenaraToday.Com - Malang :

Proyek bangunan Pondok Bersalin (Polindes) Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 diduga tidak direalisasikan atau fiktif 


Pasalnya, hingga memasuki tahun 2026 belum terlihat tanda-tanda berdirinya bangunan Polindes yang disebut telah dianggarkan pada tahun 2025.

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua BPD Desa Sumbermanjing Wetan mengaku pernah mempertanyakan pembangunan tersebut kepada Kepala Desa 

“Saya pernah tanya ke kades terkait bangunan itu, jawabannya hanya bilang belum, belum seperti itu,” ujarnya.

Selanjutnya, saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Sumbermanjing Wetan, yang bersangkutan mengarahkan agar pertanyaan langsung disampaikan kepada Kepala Desa.

“Silakan konfirmasi langsung ke Kepala Desa saja,” ucapnya singkat.

Awak media kemudian menghubungi Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono, melalui saluran WhatsApp. Dalam keterangannya, ia membenarkan adanya anggaran tahun 2025 untuk pembangunan Polindes sebesar Rp. 82.400.000.

“Memang benar ada anggaran tahun 2025 sebesar Rp. 82.400.000 untuk Polindes, tapi uangnya dipakai bendahara. Saya selaku Kades tidak memakai uang tersebut,” ujar Sujono.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dana yang telah dianggarkan seharusnya direalisasikan sesuai peruntukannya dalam tahun anggaran berjalan.

Potensi Pelanggaran Aturan Dana Desa
Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan desa, dana desa tahun berjalan tidak diperkenankan untuk membiayai kewajiban atau hutang tahun sebelumnya. Artinya, jika pembangunan Polindes tahun 2025 belum terealisasi dan hendak dikerjakan pada tahun 2026, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan administrasi keuangan.

Perubahan kewajiban fiskal dari tahun 2025 ke 2026 seharusnya diselesaikan dalam tahun anggaran yang sama. Jika tidak, maka berisiko menimbulkan persoalan hukum saat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum, termasuk unit Tipikor.

Pelaksanaan pembangunan fisik pada tahun 2026 dengan menggunakan anggaran tahun 2025 dapat menimbulkan:
Temuan administrasi berat dalam audit keuangan desa
Dugaan penyalahgunaan anggaran
Potensi proses hukum apabila ditemukan unsur kerugian negara

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Malang dan aparat pengawas internal, agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat ditegakkan. (Bonong).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama