MenaraToday.Com - Medan
Tiga tersangka kasus korupsi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pelabuhan Belawan Tahun Anggaran 2023 - 2024 yang telah rugikan negara mencapai miliaran rupiah masing-masing berinisial WH yang menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan Tahun 2023, SHS dan MLAS yang menjabat Kepala KSOP Belawan tahun 2024 ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Herli Siregar, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Bidang Tipidsus, Arif Kadarman kepada awak media menyebutkan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan terhitung sejak hari Senin (24/2/2026)
"Ketiga tersangka langsung ditahan setelah sebelumnya penyidik menemukan dua alat bukti yang sah atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan PNBP Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian, dimana pengunaan jasa pandu dan tandu kapal merupakan kewenangan otoritas pelabuha dan apabila jasa tersebut belum tersedia oleh unit pelayanan pelabuhan, maka pelayanan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan" jelas Arif Kadarman.
Menurut Arif, Kapal yang diwajibkan menggunakan jasa pandu tunda adalah kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang masuk ke perairan wajib Pandu.
"Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada tahun 2023 hingga 2024 ditemukan adanya kapal-kapal berukuran di atas GT 500.yang memasuki perairan wajib Pandu di pelabuhan Belawan, namun tidak tercantum dalam data rekonsiliasi dimana data tersebut diketahui dibuat dan ditandatangani oleh tersangka WH pada tahun 2013 serta oleh SHS dan MLAS di tahun 2024, dimana para tersangka memiliki kewajiban untuk mengendalikan, mengatur dan melakukan pendataan terhadap kapal-kapal yang menggunakan jasa pandu tunda. Dimana kelalaian atau dugaan penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP sebesar milyaran rupiah dan saat ini kita masih berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung nilai kerugian secara pasti dan rinci" ujarnya.
Arif menambahkan dalam perkara tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Madhan)
