Belum Miliki SLHS, Sebanyak 525 Dapur MBG Di Sumut Akan Ditutup

MenaraToday.Com - Medan : 

Ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera Utara akan mengalami pemberhentian sementara. Kebijakan tersebut diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dikarenakan masih banyak SPPG yang belum melengkapi dokumen standar kesehatan yang diwajibkan.

Kepada sejumlah awak media, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito menjelaskan bahwa penutupan sementara itu akan di mulai sejak tanggal 9 Maret 2026.

"Penutupan ini kita lakukan karena terdapat sejumlah dapur penyedia program MBG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang merupakan syarat penting dalam operasional penyedia makanan bagi masyarakat. Berdasarkan data BGN hingga tanggal 7 Maret 2026 terdapat 492 SPPG di Sumatera Utara yang belum mengurus pendaftaran SLHS dan dari jumlah tersebut Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi yang terbanyak dengan mencapai angka 525 dapur MBG yang belum memiliki sertifikat tersebut." Papar Harjito

Lebih lanjut Harjito menambahkan masih banyak provinsi lain yang SPPG nya belum mengurus SLHS yakni Lampung sebanyak 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumbar 69 dapur, Riau sebanyak 9 dapur, Kepri 5 dapur dan Bengkulu 3 dapur sementara dapur MBG di provinsi Jambi, Sumsel dan Babel sudah memenuhi syarat Senitasi.

"Jadi kebijakan penghentian sementara dapur MBG ini merupakan langkah korektif untuk memastikan setiap dapur MBG benar-benar memenuhi syarat dan standar kebersihan dan keamanan pangan. Dan untuk dapur uang sudah beroperasi diwajibkan untuk memenuhi aturan kesehatan, termasuk melakukan pendaftaran dan verifikasi SLHS melalui Dinas Kesehatan di masing-masing daerah". Jelasnya

Harjito menekankan bahwa keputusan penutupan sementara SPPG tersebut bertujuan untuk menghentikan program MBG sejara permanen, melainkan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan makanan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"BGN juga memberikan kesempatan kepada seluruh pengelola SPPG untuk segera melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan. Setelah proses administrasi dan verifikasi sanitasi selesai dilakukan, dapur MBG yang sempat dihentikan operasinya dapat kembali dibuka dan melanjutkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelola SPPG yang terdampak diimbau segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat guna mempercepat proses pendaftaran SLHS. Diharapkan layanan MBG dapat kembali berjalan normal sehingga manfaat program tetap dirasakan oleh masyarakat". Ucapnya.

Selain memperketat standar sanitasi, BGN juga menerapkan kebijakan baru guna meningkatkan transparansi program MBG kepada publik. Salah satu aturan yang diterapkan adalah kewajiban bagi setiap SPPG untuk mempublikasikan menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

"Kebijakan tersebut bertujuan agar masyarakat, khususnya para wali murid, dapat mengetahui secara langsung jenis makanan, kandungan gizi, serta kualitas layanan yang diberikan oleh dapur MBG. Untuk mendukung keterbukaan informasi tersebut, setiap SPPG diwajibkan memiliki akun media sosial resmi. Melalui platform tersebut, pengelola dapur harus mengunggah foto maupun video menu makanan yang disediakan, termasuk informasi mengenai kandungan gizi serta harga makanan yang disajikan" ujarnya.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen (Purn) Sonny Sonjaya, mengatakan media sosial akan menjadi sarana komunikasi terbuka antara pengelola SPPG dan masyarakat.

Menurutnya, publik diberi ruang untuk memberikan kritik maupun saran apabila terdapat menu atau pelayanan yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini diharapkan menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan program MBG.

Sonny juga menyebutkan bahwa masyarakat tidak dilarang menyampaikan keluhan bahkan mem viralkan temuan jika menemukan pelayanan yang kurang baik. Namun ia menekankan bahwa tujuan utama dari kritik tersebut sebaiknya untuk mendorong perbaikan layanan.

Dengan langkah tersebut, BGN berharap pelaksanaan program MBG dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi yang dijalankan pemerintah. (""")

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama