Dua Dari Tiga Pelaku Pencurian Di Halaman Indomaret Aek Kanopan Di Ringkus Polisi

MenaraToday.Com - Labura : 

Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di depan halaman Indomaret, Aek Kanopan pada hari Kamis (26/3/2026) sekira pukul 06.30 Wib di Lingkungan IV Gosss Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura 

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus didampingi Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal kepada awak media menjelaskan. Ke tiga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial MAA (24) warga lingkungan IV Pekan Timur, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, MV (18) warga Jalan Pejuang 44, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu dan MAD (24) warga Lingkungan II Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura  

"Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (17/3/2026) sekira pukul 04.30 Wib di halaman Indomaret Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan I  Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dimana awalnya korban Hermanto Pakpahan (49/ warga Jalan KM 07 RT 003 RW 15, Kelurahan Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Riau singgah dan memarkirkan mobil Pajero Sportnya di halaman Indomaret dengan posisi samping supir terbuka sementara korban masuk kedalam Indomaret, denhan memanfaatkan keadaan para pelaku datang dan mengambil barang-barang milik korban di dalam mobil. Mengetahui aksi para pelaku, isteri korban Sempurna Br. Tarigan berteriak "Maling" dan korban pun langsung keluar dari dalam Indomaret dan melihat tas hitam miliknya sudah dibawa para pelaku yang menggunakan baju hitam dan memakai topi" papar Kapolsek

Lebih lanjut AKP Citra Yani Barus menyebutkan karena tidak berhasil mengejar pelaku, kemudian korban membuat laporan ke Mapolsek Kualuh Hulu denhan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta 

"Berbekal laporan tersebut, Kanit Reskrim beserta personel Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya personel mendapatkan identitas pelaku pencurian tersebut. Tanpa buang waktu lagi personel Opsnal langsung meringkus seorang pelaku berinisial MV dan saat diinterogasi MV mengakui bahwa dalam beraksi dirinya bersama rekannya MAA dan MAD. Berbekal pengakuan MV, kita pun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MAA sementara pelaku MAD masih kita buru" ujarnya.

Kapolsek juga menyebutkan menurut pengakuan kedua pelaku bahwa tas hitam milik korban berisi uang tunai sebesar Rp. 11 juta dengan rincian uang pecahan Rp. 100 ribu, Rp. 50 ribu, Rp. 5 ribu dan Rp. 2 ribu, kemudian uang tersebut dibagi rata 

"Saat ini kedua pelaku sudah kita tahan di Polsek Kualuh Hulu sementara seorang pelaku laki berinsial MAD masih kita buru dan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana  (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama