Plt. Inspektur Kabupaten Malang Diduga Buta Huruf

MenaraToday.Com - Malang : 

Informasi dari masyarakat Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menyebutkan adanya pemeriksaan terkait penggunaan APBDes Tahun 2025 oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Malang Nomor: 700.1.2/209/35.07.200/2026 tanggal 22 Januari 2026 tentang pemeriksaan APBDes Tahun 2025 Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.

Dalam surat tersebut, pihak yang membidangi ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan dan menghadiri kegiatan pada 12 Maret 2026 terkait penggunaan APBDes Tahun 2025 di Desa Talangagung.

Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Agus selaku Plt Inspektur Kabupaten Malang terkait pemanggilan Pemerintah Desa Talangagung.

Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp terlihat sudah diterima (centang dua), tetapi belum mendapatkan balasan. Panggilan telepon yang dilakukan juga berdering namun tidak diangkat.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai keterbukaan dan respons pejabat publik terhadap konfirmasi media,  Mengingat dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat pemerintah diharapkan bersikap kooperatif terhadap permintaan informasi dari masyarakat maupun media.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Malang dapat memastikan pejabat yang bertugas di Inspektorat dapat bersikap transparan dan responsif dalam memberikan informasi kepada publik.(Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama