Diduga Mobil Dinas Kesehatan Tebo Dipakai Angkut Sawit Pribadi, Komunitas Wartawan Minta Audit dan Penegakan Aturan.

MenaraToday.Com  - Tebo ;

Penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, mobil dinas milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo jenis Hilux diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kendaraan dinas tersebut diduga dibawa pulang dan dipakai oleh suami dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, Riayana, untuk kegiatan pengangkutan sawit pribadi di wilayah Kabupaten Bungo.

Jika informasi tersebut benar adanya, maka penggunaan kendaraan dinas itu dinilai telah melanggar aturan pemanfaatan aset milik negara atau daerah yang seharusnya hanya dipergunakan untuk kepentingan tugas kedinasan.

Berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk menunjang tugas operasional pemerintahan.

Beberapa ketentuan penggunaan mobil dinas antara lain:

1. Kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan tugas dan operasional kedinasan.

2. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha pribadi atau kegiatan komersial.

3. Tidak diperbolehkan dipinjamkan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dengan tugas kedinasan.

4. Penggunaan kendaraan harus berada dalam pengawasan instansi terkait sebagai aset daerah.

Sanksi Jika Disalahgunakan

Apabila kendaraan dinas terbukti dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum.

Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

1. Sanksi disiplin pegawai sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.

2. Penggantian kerugian negara/daerah apabila penggunaan kendaraan menyebabkan kerugian terhadap aset pemerintah.

3. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau merugikan keuangan negara, kasus tersebut juga dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komunitas Wartawan Tebo Soroti Kasus

Dugaan penyalahgunaan mobil dinas ini juga mendapat perhatian dari Komunitas Wartawan Tebo yang terdiri dari sekitar 50 media online.

Komunitas tersebut meminta instansi terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Tebo, untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan kendaraan dinas tersebut.

Para wartawan menegaskan bahwa apabila dugaan itu terbukti benar, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, (Riayana) harus diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.Waktu berita di naik kan kadis Dinkes di konfirmasi melalui Whatsapp dak di balas dan tak bisa di hubungi (Mucin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama