MenaraToday.Com - Malang :
Dugaan praktik “tangkap–peras–lepas” kembali mencuat. Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, dua orang terduga kasus narkotika disebut menjadi korban pemerasan oleh oknum aparat.
C N, warga Dusun Kedunen, Desa Glondong, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, yang diduga sebagai bandar sabu, disebut-sebut ditangkap lalu dimintai uang sebesar Rp.30 juta agar dilepaskan.
Sementara RHZ, warga Dusun Kedungbaru, Desa Gintangan, Banyuwangi, yang diduga sebagai pengguna, juga dikabarkan mengalami hal serupa dengan nominal Rp. 25 juta.
Oknum yang disebut dalam informasi tersebut berinisial GR, berpangkat Iptu dan saat ini bertugas di Polsek Tulungagung Kota.
GR diduga melakukan tindakan tersebut di wilayah Banyuwangi, di luar area tugasnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, GR sebelumnya pernah bertugas di satuan Reskoba Polda Jawa Timur pada tahun 2024 sebelum dimutasi sebagai Panit Reskrim di Polsek Tulungagung Kota.
Saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan penangkapan pada 9 Januari dan 18 Januari 2026, GR membantah tudingan tersebut.
“Tidak benar pak, saya di polsek tidur tok, tidak kerja pak,” ujar GR melalui sambungan telepon WhatsApp.
Awak media juga mengonfirmasi Kapolsek Tulungagung Kota, AKP Puji Hartanto, terkait kemungkinan adanya surat perintah tugas terhadap Iptu GR untuk melakukan penindakan di Banyuwangi. Ia menyatakan tidak pernah memberikan surat perintah.
“Kami tidak pernah memberikan surat perintah, karena Polsek Tulungagung Kota tidak menangani perkara tersebut. Langsung saja ke Propam Polres Tulungagung,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Propam terkait dugaan tersebut. Awak media menyatakan akan terus mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai sumber guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat, berharap tidak ada lagi penyalahgunaan jabatan oleh oknum aparat untuk kepentingan pribadi, terlebih di luar wilayah tugasnya. (Bonong).
