Gerebek Kos Kosan Elbanauli, Personel Satresnarkoba Polres Simalungun Ringkus Seorang Bandar Dan 54 Paket Sabu Siap Edar

MenaraToday.Com - Simalungun : 

Personel Satresnarkoba Polres Simalungun menggerebek kos kosan Erbanauli di Jalan Guru Jason Saragih, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/2/2026) sekira pukul 01.30 Wib.

Dalam penggerebekan tersebut personel Opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun  meringkus seorang pelaku berinisial K (45) yang tengah menunggu pembeli narkotika jenis sabu di dalam kamar kos  

"Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 53 paket yang terdiri dari 48 paket kecil dan 6 paket sedang dengan total 10,77 gram (bruto), timbangan elektrik, kaca pireks, bong, buku catatan dan 1 unit HP merk Realme yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba" jelas Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasi Humas AKP Very Purba, Senin (2/3)2026) pagi.

Lebih lanjut AKP Very Purba menjelaskan penggerebekan ini berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa di kos tersebut sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

"Menerima laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan. Pelaku dan barang bukti sabu siap edar dan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial P warga Medan. Pelaku juga membenarkan bahwa sabu tersebut akan di edarkan di wilayah Simalungun dan Siantar.," ucap Kasi Humas.

AKP Very Purba juga menjelaskan setelah melakukan interogasi awal, tim pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke ruangan Satresnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut serta memburu pelaku yang memasok sabu kepada pelaku.

"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan tim masih terus melakukan penyidikan untuk meringkus pemasok sabu kepada pelaku" ujarnya. (RS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama